Pages

Monday, November 26, 2012

HAKIKAT MANUSIA DALAM ISLAM


                                                                                                                                   
PEMBAHASAN

A.    Konsep Hukum
        Pengertian Hukum Islam


Secara etimologi, kata hukum berarti ”menetapkan sesuatu pada yang lain”, seperti menetapkan mana yang diperintahkan dan mana yang dilarang. Sedangkan secara istilah, seperti yang dikemukakan oleh Abu Zahrah, hukum adalah titah Allah yang berkaitan dengan perbuatan mukallaf.


Hukum adalah hal yang mengatur tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat. Baik peraturan yang berupa tingkah laku maupun kenyataan yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat. Atau peraturan yang dibuat dengan cara tertentu dan ditegakkan oleh penguasa.

Oleh karena itu, hukum dalam Islam berarti adanya batasan-batasan yang harus dipatuhi dalam kehidupan. Karena tidak bisa dibayangkan jika tidak ada hukum Islam, maka seseorang akan semaunya melakukan hal yang dia inginkan termasuk perbuatan maksiat.


Konsep Hukum Islam


Hukum Islam disyariatkan Allah kepada manusia menyangkut berbagai macam persoalan. Mereka diharapkan mengikuti hukum Islam tersebut agar mendapat kebahagiaan dalam hidupnya.

Tata kehidupan manusia diatur dengan hukum Allah. Tujuan disyariatkannya hukum Islam adalah untuk mewujudkan kehidupan hasanah bagi manusia, baik hasanah di dunia maupun di akhirat. Upaya untuk mewujudkan kebaikan bagi umat manusia adalah melalui ketentuan-ketentuan yang dharuri (primer), haji (sekunder), dan tahsini (tertier).

Ketentuan-ketentuan yang dhrui adalah ketentuan-ketentuan hukum yang dapat memelihara kepentingan hidup manusia dengan menjaga dan memelihara kemaslahatan mereka. Jika norma-norma tersebut tidak dipatuhi, maka manusia akan dihadapkan pada kesulitan. Secara umum, ketentuan-ketentuan dharuri berupaya untuk memelihara lima hal, yaitu agama, jiwa, akal, harta, dan keturunan.

Sementara ketentuan-ketentuan haji adalah ketentuan-ketentuan yang memberi peluang bagi manusia untuk memperoleh kemudahan-kemudahan dalam keadaan ketika mereka mengalami kesulitan, untuk mewujudkan tujuan-tujuan dharuri.

Sedangkan ketentuan-ketentuan tahsini adalah berbagai ketentuan yang menuntut manusia untuk melaksanakan ketentuan dharuri dengan cara yang lebih baik. Oleh karena itu, ketentuan tahsini berkaitan erat dengan pembinaan akhlak yang baik dan melaksanakan berbagai ketentuan dhrui dengan cara yang paling sempurna.

Hukum Islam adalah hukum yang ditetapkan Allah melalui wahyu-Nya, yang terdapat dalam al-Quran dan dijelaskan Nabi Muhammad Saw melalui Sunnah beliau yang terhimpun dalam kitab-kitab hadis. Dalam masyarakat Indonesia berkembang berbagai macam istilah, di mana istilah satu dengan yang lainnya mempunyai persamaan dan sekaligus juga mempunyai perbedaan. Istilah-istilah yang dimaksud adalah syariat Islam dan fikih Islam. Oleh karena itu, seorang yang akan memahami hukum Islam dengan baik dan benar, mampu membedakan syariat Islam dengan fikih Islam.

Hukum Islam baik dalam pengertian syariat maupun fikih dibagi menjadi dua bagian yang besar, yakni ibadah dan muamalah. Hukum Islam sangat luas, bahkan luasnya hukum Islam masih dapat dikembangkan lagi sesuai dengan aspek yang berkembang di masyarakat yang belum dirumuskan (oleh para yuridis Islam) di masa lampau, seperti hukum bedah mayat, bayi tabung, keluarga berencana, dan bunga bank.


Konsep hukum Islam adalah menegakan keadilan kebersamaan dalam kebaikan. Keadilan dan persamaan merupakan inti membangun hukum itu sendiri. Artinya bahwa penerapan hukum tak pandang bulu, semua sama di dalam hukum.


Hukum merupakan ”panglima” yang menjaga hak dan kewajiban antara warga negara dengan negara yang sebenarnya telah dipraktekkan oleh Nabi Muhammad Saw dalam perjalanan hidupnya.

B.     Sumber Hukum Islam
Secara etimologis hukum (Arab) adalah Itsbatu syai’in ‘ala syai’in (memutuskan suatu perkara berdasarkan suatu aturan. Secara terminologis adalah peraturan yang dietetapkan (Khitab) Allah untuk hamba-Nya yang mukallaf. Kata hukum Islam adalah kata yang sepadan dengan kata “syariah”, yang kemudian disambung dengan kata Islam sehingga menjadi “syariah Islam”, yaitu hukum Islam.
            Syariat Islam secara garis besar mencakup 3 hal:
1.    Ahkam Syar’iyyah I’tiqadiyah yaitu hukum-hukum yang berkenaan dengan ‘aqida atau keimanan. Petunjuk dan bimbingan untuk mengenal Allah SWT dan alam ghaib yang tidak bisa di jangau indra manusia.
2.    Ahkam Syar’iyyah Khuluqiyah yaitu hukum-hukum yang berkenaan dengan akhlak. Potensi kebaikan yang ada di dalam diri manusia agar menjadi makhluk terhormat yang sesungguhnya.
3.    Ahkam Syar’iyyah ‘Amaliyah, yaitu hukum-hukum yang berkenaan dengan pelaksanaan (amaliyah) syariah dalam pengertian khusus. Petunjuk yang mengatur tata cara beribadah kepada Allah Swt. Hubungan manusia dengan Allah dan sejenisnya atau lingkungannya.
Pada umumnya ulama mengajarkan bahwa sumber hukum Islam adalah empat, yaitu al-Qur’an, hadis, ijma’, dan qiyas. Sementara sebagian ahli berpendapat hanya tiga, yaitu al-Qur’an, hadis dan ijtihad. Bahkan Sayid Qutub berpendapat bahwa sumber pokok hanya satu yaitu al-Qur’an. Walaupun berbeda pendapat, dalam kenyataan dapat titik temu, jika ijma’ dan qiyas dikategorikan sebagai ijtihad.
                        Perlu diketahui bahwa urutan penyebutan sumber hukum Islam, menunjukan urutan, kedudukan dan jenjang pengaplikasiannya. Karena itu, apabila ada masalah pertama di cari dahulu di al-Qur’an, lalu Sunnah(Hadis) dan Ijtihad. Dengan demikian dapat dikatakan tidak ada perbedaan prinsip dalam urutan sumber hukum Islam yaitu, al-Qur’an, Sunnah (Hadis) dan Ijtihad.

1.    Al-Qur’an
        Ditinjau dari segi kebahasaan, Al-Qur’an berasal dari bahasa Arab yang berarti "bacaan" atau "sesuatu yang dibaca berulang-ulang". Kata Al-Qur’an adalah bentuk kata benda (masdar) dari kata kerja qara'a yang artinya membaca.
        Konsep pemakaian kata ini dapat juga dijumpai pada salah satu surat Al-Qur'an sendiri yakni pada ayat 17 dan 18 Surah Al-Qiyamah yang artinya:
“Sesungguhnya mengumpulkan Al-Qur’an (di dalam dadamu) dan (menetapkan) bacaannya (pada lidahmu) itu adalah tanggungan Kami. (Karena itu,) jika Kami telah membacakannya, hendaklah kamu ikuti {amalkan} bacaannya”.(75:17 -75:18 ).
        Dr. Subhi Al Salih mendefinisikan Al-Qur'an sebagai berikut:
“Kalam Allah SWT yang merupakan mukjizat yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW dan ditulis di mushaf serta diriwayatkan dengan mutawatir, membacanya termasukibadah”.
        Adapun Muhammad Ali ash-Shabuni mendefinisikan Al-Qur'an sebagai berikut:
"Al-Qur'an adalah firman Allah yang tiada tandingannya, diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW penutup para Nabi dan Rasul, dengan perantaraan Malaikat Jibril a.s. dan ditulis pada mushaf-mushaf yang kemudian disampaikan kepada kita secara mutawatir, serta membaca dan mempelajarinya merupakan ibadah, yang dimulai dengan surat Al-Fatihah dan ditutup dengan surat An-Nas"
        Dengan definisi tersebut di atas sebagaimana dipercayai Muslim, firman Allah yang diturunkan kepada Nabi selain Nabi Muhammad SAW, tidak dinamakan Al-Qur’an seperti Kitab Taurat yang diturunkan kepada umat Nabi Musa AS atau Kitab Injil yang diturunkan kepada umat Nabi Isa AS. Demikian pula firman Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW yang membacanya tidak dianggap sebagai ibadah, seperti Hadits Qudsi, tidak termasuk Al-Qur’an.
        Dari paparan di atas dapat disimpulkan, bahwa Al-Qur’an itu mempunyai kriteria-kriteria, antara lain:
a.         Al-Qur’an adalah firman Allah atau Kalamullah
b.         Al-Qur’an adalah mukjizat (sesuatu yang tidak dapat ditandingi)
c.         Al-Qur’an disampakan kepada Nabi Muhammad Saw. Melalui perantara malaikat Jibril. Sementara kita menerima Al-Qur’an melalui jalan Mutawatir ( wahyu yang diterima Nabi Muhammad Saw. Disampaikan dan di ajarkan kepada sahabat-sahabatnya dan jaminan keaslian isinya)
d.        Al-Qur’an di awali dengan surah al-Fatihah dan di akhiri dengan surat an-Nas.
e.         Al-Qur’an diperintahkan untuk di baca (selain diperlajari dan diamalkan) karena, membaca al-Qur’an merupakan ibadah.
Fungsi al-Qur’an, antara lain :
a.         Al-Qur’an berfungsi sebagai petunjuk (hudan)
b.         Al-Qur’an berfungsi sebagai penjelas (tibyan)
c.         Al-Qur’an berfungsi sebagai pembela (furqon)
        Oleh karena al-Qur’an adalah wahyu Allah Swt dan merupakan landasan syari’at Islam, maka ada beberapa prinsip mendasar dalam menetapkan hukum yang terdapat dalam al-Qur’an, yaitu:
a.         Umum
Maksudnya syari’at Islam mencakup segala aspek kehidupan manusia dan berlaku bagi segenap umat manusia diseluruh penjuru dunia.
b.         Orisinil dan Abadi
Maksudnya syari’at Islam benar-benar diturunkan oleh Allah Swt dan tidak tercemar oleh usaha pemalsuan sampai akhir zaman.
c.         Mudah dan tidak memberatkan
Hal ini sesuai firman Allah dalam al-Qur’an, surat al-Baqarah: 286, “Allah tidak membebani seseorang melainkan menurut kemampuannya”.
d.        Keselarasan dan keseimbangan
“Dan carilah apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu (kebahagiaan) negeri akhirat dan janganlah kamu melupakan bahagiamu dari (kenikmatan) duniawi”.
e.         Berproses dan bertahap
Yakni secara beragsur-angsur dan bertahap tidak secara mendadak. Artinya Al-Qur’an dalam menetapkan hukum melalui proses dan tahapan untuk mempersiapkan manusia menuju pelaksanaanya sesuai dengan yang diharapkan dari hukum itu.
        Ditinjau dari sumber hukum, posisi al-Qur’an adalah sumber hukum utama. Sebagai landasan hukum, kedudukan al-Qur’an sebagai sumber pertama berarti bahwa al-Qur’an merupakan sumber dari segala sumber ajaran Islam. Di samping sebagai sumber hukum, al-Qur’an juga sebagai penegas di bidang aqidah, ibadah dan memberi motivasi bagi manusia untuk mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi.

2. As-Sunnah atau Al-Hadist
        Kata sunnah, secara etimologi bermakna jalan, tata laku, atau cara bertindak. Jadi Sunnah Rasul adalah jalan yang lurus dan prilaku Nabi sepanjang hidupnya. Oleh karena itu perkataan, perbuatan, dan diamnya Nabi disebut sunnah rasul. Selain istilah sunnah dikenal juga dengan istilah hadis yang berarti berita atau catatan tentang suatu perkataan, perbuatan, dan perizinan Nabi. Sebagian ulama membedakan kalau hadis ialah peristiwa yang disadarkan kepada Nabi. Walaupun hanya mengerjakannya hanya sekali. Sedangkan sunnah adalah suatu yang dilakukan Nabi secara terus-menerus.
a. Macam-macam sunnah/hadis
1) Ditinjau dari segi bentuknya
· Sunnah Qauliyah, yakni perkataan Nabi yang beliau sampaikan dalam berbagai kesempatan
· Sunnah Fi’liyah, yakni perbuatan yang dilakukan Nabi
· Sunnah Taqririyah, yakni sikap Rasulullah membiarkan perbuatan sahabat yang menunjukkan bahwa beliau menyetujui atau mengizinkannya.
2) Ditinjau dari segi kualitasnya:
· Shaih, ialah hadis yang diriwayatkan oleh parawi (orang) yang adil, sempurna hafalannya, sanadnya bersambung sampai kepada Rasul, dan tidak terdapat keganjilan
· Hasan, ialah hadis yang diriwayatkan oleh parawi yang adil, kurang sempurna hafalannya , sanadnya bersambung, tidak terdapat keganjilan.
· Dha’if, ialah hadis yang diriwayatkan parawi yang lemah (tidak adil), terputus sanadnya, mempunyai cacat atau kehilangan salah satu syarat hadis hasan.
3) Ditinjau dari segi diterima atau ditolak:
· Maqbul, ialah hadis yang diterima dan dapat dijadikan hujjah atau atau dalil.
· Mardud, ialah hadis yang ditolak dan tidak boleh dijadikan hujjah atau dalil.
4) Ditinjau dari segi siapa yang berperan terdiri dari:
· Marfu, ialah hadis yang disadarkan kepada Nabi
· Mauquf, ialah hadis yang disadarkan kepada para sahabat
· Maqtu, ialah hadis yang disampaikan kepada tabi’in
5) Ditinjau dari segi jumlah orang yang meriwayatkan:
· Mutawatir, ialah hadis yang diriwayatkan oleh orang yang banyak yang tidak terhitung.
· Masyur, ialah hadis yang diriwayatkan orang banyak, tetapi tidak sebanyak derajat mutawatir.
· Ahad, ialah hadis yang diriwayatkan oleh satu orang atau lebih tetapi tidak cukup terdapat padanya sebab-sebab yang menjadikannya ke derajat masyur.
b. Fungsi dan Kedudukan hadis sebagai sumber hukum
· Menetapkan dan memperkuat hukum-hukum yang telah ada di al-Quran
· Memberi penjelasan terhadap ayat-ayat al-Quran dalam kaitan ini berfungsi sebagai penafsir, membatasi atau mengecualikan.
· Menetapkan hukum yang tidak ada penjelasannya yang ada di dalam al-Quran

3. Ijtihad
Kata ijtihad dan jihad mempunyai akar kata yang sama yaitu jahada yang artinya berusaha sekuat tenaga, bersungguh-sungguh, berusaha keras.. Jihad diartikan sebagai pengerahan kemampuan maksimal secara fisik sedangkan ijtihad lebih cenderung pada segi ilimiah.
Secara terminologi ijtihad berarti mengerahkan segala kemampuan secara maksimal dalam mengungkap kejelasan dan memahami ayat al-Quran dan sunnah.
          
a. Perlunya ijtihad
Ijtihad sebagai sumber hukum ketiga, diakui keberadaannya dalam Islam sebagai hasil akal pikiran merupakan sumber pengembangan nilai-nilai Islam yang berlandaskan al-Quran dan sunnah.
Perlunya ijtihad disepakati para ulama, karena tak dapat tidak perkembangan pemikiran manusia yang berkembang sesuai dengantuntutan zaman

b. Ruang lingkup ijtihad
Ijtihad diperlukan untuk menetapkan suatu ajaran dalam menghadapi masalah-masalah dalam masyarakat yang belum pernah terjadi sebelum zaman Nabi Muhammad Saw. Dan belum ada ketetapan hukumnya seperti masalah inseminasi, penggantian kelamin, donor mata, dan bayi tabung. Semua hal tersebut memerlukan ijtihad untuk menetapkan hukumnya.

c. Metode-metode ijtihad
· Ijma
Menurut bahasa artinya, menghimpun, berkumpul, dan menyusun. Menurut istilah , ijma yaitu kesepakatan pendapat mujtahid pada suatu masa tentang hukum sesuatu.
· Istihsan
Menurut bahasa menganggap baik suatu hal (mengutamakan kebaikan atau keadilan). Menurut istilah yaitu menjalankan keputusan berdasarkan kebaikan untuk kepentingan umum.
· Qiyas
Menurut bahasa artinya adalah mengukur atau mempersamakan sesuatu dengan yang lain. Menurut istilah yaitu mempersamakan suatu kejadian/hukum yang belum ada nash mengenai hukumnya.
· Mashlahah Mursalah
Secara bahasa bermakna mendatangkan kebaikan bersama. Menurut istilah yaitu menetapkan hukum hukum berdasarkan suatu kemaslahatan yang tidak ditetapkan dengan syara.
· Istishab
Yaitu menetapkan hukum sesuatu menurut keadaan sebelumnya, sampai ada dalil yang mampu mengubahnya.
· Saddudz Dzari’ah
Melarang sesuatu yang mubah dengan maksud untuk menghindarkan kemudaratan yang mungkin akan timbul.
· Urf, yaitu menetapkan hukum sesuatu berdasarkan adat kebiasaan, selama kebiasaan itu tidak bertentangan dengan Islam.

d. Syarat-syarat mujtahid
Menjadi seorang mujtahid bukanlah perkara yang mudah, ada persyaratan-persyaratan tertentu yang harus dimiliki dan dikuasai. Berikut ini dikemukakan beberapa syarat antara lain:
1. Mengatahui dan memahami al-Quran dan hadis dengan baik.
2. Mengatahui bahasa Arab dari segala segi.
3. Mengatahui dan memahami ilmu usul fiqh.
4. Mengatahui dan memahami ilmu nasikh dan mansukh.
5. Mengatahui hukum-hukum yang ditetapkan dengan ijma.

e. Kebenaran hasil ijtihad
Ijtihad adalah penggunaan akal pikiran untuk memahami nash yang penunjukan zanny, serta memecahkan masalah persolan yang tumbuh di masyarakat berdasarkan prinsip dan nilai Islam. Oleh karena itu hasil ijtihad kebenarannya relatif, karena mencangkup kemampuan nalar mujtahid.

C.    Fungsi Hukum Islam Dalam Kehidupan Bermasyarakat
Sebagaimana sudah dikemukakan dalam pembahasan ruang lingkup hukum Islam, bahwa ruang lingkup hukum Islam sangat luas. Yang diatur dalam hukum Islam bukan hanya hubungan manusia dengan Tuhan, tetapi juga hubungan antara manusia dengan dirinya sendiri, manusia dengan manusia lain dalam masyarakat, manusia dengan benda, dan antara manusia dengan lingkungan hidupnya. Dalam Al Qur’an cukup banyak ayat-ayat yang terkait dengan masalah pemenuhan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia serta larangan bagi seorang muslim untuk melakukan pelanggaran hak asasi manusia. Bagi tiap orang ada kewajiban untuk mentaati hukum yang terdapat dalam Al Qur’an dan Hadits. Peranan hukum Islam dalam kehidupan bermasyarakat sebenarnya cukup banyak, tetapi dalam pembahasan ini hanya akan dikemukakan peranan utamanya saja, yaitu :

a.     Fungsi Ibadah
Fungsi utama hukum Islam adalah untuk beribadah kepada Allah SWT. Hukum Islam adalah ajaran Allah yang harus dipatuhi umat manusia, dan kepatuhannya merupakan ibadah yang sekaligus juga merupakan indikasi keimanan seseorang.

b.     Fungsi Amar Ma’ruf Nahi Munkar
Hukum Islam sebagai hukum yang ditunjukkan untuk mengatur hidup dan kehidupan umat manusia, jelas dalam praktik akan selalu bersentuhan dengan masyarakat. Sebagai contoh, proses pengharaman riba dan khamar, jelas menunjukkan adanya keterkaitan penetapan hukum  (Allah) dengan subyek dan obyek hukum (perbuatan mukallaf). Penetap hokum tidak pernah mengubah atau memberikan toleransi dalam hal proses pengharamannya.
Riba atau khamar tidak diharamkan sekaligus, tetapi secara bertahap. Ketika suatu hukum lahir, yang terpenting adalah bagaimana agar hokum tersebut dipatuhi dan dilaksanakan dengan kesadaran penuh. Penetap hukum sangat mengetahui bahwa cukup riskan kalau riba dan khamar diharamkan sekaligus bagi masyarakat pecandu riba dan khamar. Berkaca dari episode dari pengharaman riba dan khamar, akan tampak bahwa hukum Islam berfungsi sebagai salah satu sarana pengendali sosial. Hukum Islam juga memperhatikan kondisi masyarakat agar hukum tidak dilecehkan dan tali kendali terlepas. Secara langsung, akibat buruk riba dan khamar memang hanya menimpa pelakunya. Namun secara tidak langsung, lingkungannya ikut terancam bahaya tersebut. Oleh karena itu, kita dapat memahami, fungsi kontrol yang dilakukan lewat tahapan pengharaman riba dan khamar. Fungsi ini dapat disebut amar ma’ruf nahi munkar. Dari fungsi inilah dapat dicapai tujuan hukum Islam, yakni mendatangkan kemaslahatan dan menghindarkan kemudharatan, baik di dunia maupun di akhirat kelak.

c.      Fungsi Zawajir
Fungsi ini terlihat dalam pengharaman membunuh dan berzina, yang disertai dengan ancaman hokum atau sanksi hukum. Qishash, Diyat, ditetapkan untuk tindak pidana terhadap jiwa/ badan, hudud untuk tindak pidana tertentu (pencurian , perzinaan, qadhaf, hirabah, dan riddah), dan ta’zir untuk tindak pidana selain kedua macam tindak pidana tersebut. Adanya sanksi hukum mencerminkan fungsi hukum Islam sebagai sarana pemaksa yang melindungi warga masyarakat dari segala bentuk ancaman serta perbuatan yang membahayakan. Fungsi hukum Islam ini dapat dinamakan dengan Zawajir.

d.     Fungsi Tandhim wa Islah al-Ummah
Fungsi hukum Islam selanjutnya adalah sebagai sarana untuk mengatur sebaik mungkin dan memperlancar proses interaksi sosial, sehingga terwujudlah masyarakat yang harmonis, aman, dan sejahtera. Dalam hal-hal tertentu, hukum Islam menetapkan aturan yang cukup rinci dan mendetail sebagaimana terlihat dalam hukum yang berkenaan dengan masalah yang lain, yakni masalah muamalah, yang pada umumnya hukum Islam dalam masalah ini hanya menetapkan aturan pokok dan nilai-nilai dasarnya.
Perinciannya diserahkan kepada para ahli dan pihak-pihak yang berkompeten pada bidang masing-masing, dengan tetap memperhatikan dan berpegang teguh pada aturan pokok dan nilai dasar tersebut. Fungsi ini disebut dengan Tanzim wa ishlah al-ummah. Ke empat fungsi hukum Islam tersebut tidak dapat dipilah-pilah begitu saja untuk bidang hukum tertentu, tetapi satu dengan yang lain saling terkait. (Ibrahim Hosen, 1996 : 90).

D.    Kontribusi Umat Islam dalam Perumusan dan Penegakan Hukum
Kontribusi umat Islam dalam perumusan dan penegakan hukum di Indonesia tampak jelas setelah Indonesia merdeka. Sebagai hukum yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat, hukum Islam telah menjadi bagian dari kehidupan bangsa Indonesia yang mayoritas beragama Islam. Penelitian yang dilakukan secara nasional oleh Universitas Indonesia dan BPHN (1977/1978) menunjukkan dengan jelas kecenderungan umat Islam Indonesia untuk kembali ke identitas dirinya sebagai muslim dengan mentaati dan melaksanakan hukum Islam. Kecenderungan ini setelah tahun enam puluhan diwujudkan dalam bentuk kewajiban menyelenggarakan Pendidikan Agama Islam di sekolah-sekolah dibawah naungan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan  (sekarang Departemen Pendidikan Nasional). Realitas kehidupan beragama di Indonesia lainnya adalah maraknya kehidupan beragama Islam setelah tahun 1966 dan perkembangan global kebangkitan umat Islam di seluruh dunia. Selain dari itu, perkembangan hukum Islam di Indonesia ditunjang pola oleh sikap pemerintah terhadap hukum agama  (hukum Islam) yang dipergunakan sebagai sarana atau alat untuk memperlancar pelaksanaan kebijakan pemerintah, misalnya dalam Program Keluarga Berencana dan program-program lainnya. Setelah Indonesia merdeka, muncul pemikir hukum Islam terkemuka di Indonesia, seperti Hazairin dan TM.Hasbi ash-Shiddieqy, mereka berbicara tentang pengembangan dan pembaharuan hukum Islam bidang muamalah di Indonesia. Hasbi misalnya menghendaki fiqih Islam dengan pembentukan fiqih Indonesia (1962), Syafrudin Prawiranegara (1967) mengemukakan idenya pengembangan sistem ekonomi Islam yang diatur menurut hukum Islam.

Gagasan ini kemudian melahirkan bank Islam dalam bentuk Bank Muamalat Indonesia (BMI) tahun 1992 yang beroperasi menurut prinsip-prinsip hokum Islam dalam pinjam meminjam,  jual beli, sewa menyewa dan sebagainya dengan mengindahkan hukum dan peraturan perbankan yang berlaku di Indonesia.
            Kontribusi umat Islam dalam perumusan dan penegakan hukum pada akhir-akhir ini semakin tampak jelas dengan diundangkannya beberapa peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan hukum Islam, seperti Undang-undang Republik Indonesia Nomor I Tahun 1974 tentang perkawinan, Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 1977 tentang Perwakafan Tanah Milik , Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama, Instruksi Presuden Nomor I tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 38 tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat, dan Undang-undang Republik Indonesia Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Haji.
            Dari pembahasan yang sudah dikemukakan , jelas makin lama makin besar kontribusi umat Islam di Indonesia dalam perumusan dan penegakan hukum di Indonesia. Adapun upaya yang harus dilakukan untuk menegakkan hukum Islam dalam praktik bermasyarakat dan bernegara, memang harus melalui proses, yakni proses kultural dan dakwah. Apabila Islam sudah bermasyarakat, maka sebagai konsekuensinya hukum harus ditegakkan. Bila perlu, Law Enforcement dalam penegakan hukum Islam dengan hokum positif, yaitu melalui perjuangan legislasi. Di dalam Negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam, kebebasan mengeluarkan pendapat atau kebebasan berfikir wajib ada. Kebebasan mengeluarkan pendapat ini diperlukan untuk mengembangkan pemikiran hukum Islam yang betul-betul teruji, baik dari segi pemahaman maupun dari segi pengembangannya. Dalam ajaran Islam ditetapkan bahwa, umat Islam mempunyai kewajiban untuk mentaati hukum yang ditetapkan Allah. Masalahnya kemudian, bagaimanakah sesuatu yang wajib menurut hukum Islam menjadi wajib pula menurut perundang-undangan. Hal ini jelas diperlukan proses dan waktu untuk merealisasikannya.


Makalah Agama Islam Kelompok 3
Dosen: Ibu Eva
                                                                                                                                   
PEMBAHASAN

A.    Konsep Hukum
        Pengertian Hukum Islam


Secara etimologi, kata hukum berarti ”menetapkan sesuatu pada yang lain”, seperti menetapkan mana yang diperintahkan dan mana yang dilarang. Sedangkan secara istilah, seperti yang dikemukakan oleh Abu Zahrah, hukum adalah titah Allah yang berkaitan dengan perbuatan mukallaf.


Hukum adalah hal yang mengatur tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat. Baik peraturan yang berupa tingkah laku maupun kenyataan yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat. Atau peraturan yang dibuat dengan cara tertentu dan ditegakkan oleh penguasa.

Oleh karena itu, hukum dalam Islam berarti adanya batasan-batasan yang harus dipatuhi dalam kehidupan. Karena tidak bisa dibayangkan jika tidak ada hukum Islam, maka seseorang akan semaunya melakukan hal yang dia inginkan termasuk perbuatan maksiat.


Konsep Hukum Islam


Hukum Islam disyariatkan Allah kepada manusia menyangkut berbagai macam persoalan. Mereka diharapkan mengikuti hukum Islam tersebut agar mendapat kebahagiaan dalam hidupnya.

Tata kehidupan manusia diatur dengan hukum Allah. Tujuan disyariatkannya hukum Islam adalah untuk mewujudkan kehidupan hasanah bagi manusia, baik hasanah di dunia maupun di akhirat. Upaya untuk mewujudkan kebaikan bagi umat manusia adalah melalui ketentuan-ketentuan yang dharuri (primer), haji (sekunder), dan tahsini (tertier).

Ketentuan-ketentuan yang dhrui adalah ketentuan-ketentuan hukum yang dapat memelihara kepentingan hidup manusia dengan menjaga dan memelihara kemaslahatan mereka. Jika norma-norma tersebut tidak dipatuhi, maka manusia akan dihadapkan pada kesulitan. Secara umum, ketentuan-ketentuan dharuri berupaya untuk memelihara lima hal, yaitu agama, jiwa, akal, harta, dan keturunan.

Sementara ketentuan-ketentuan haji adalah ketentuan-ketentuan yang memberi peluang bagi manusia untuk memperoleh kemudahan-kemudahan dalam keadaan ketika mereka mengalami kesulitan, untuk mewujudkan tujuan-tujuan dharuri.

Sedangkan ketentuan-ketentuan tahsini adalah berbagai ketentuan yang menuntut manusia untuk melaksanakan ketentuan dharuri dengan cara yang lebih baik. Oleh karena itu, ketentuan tahsini berkaitan erat dengan pembinaan akhlak yang baik dan melaksanakan berbagai ketentuan dhrui dengan cara yang paling sempurna.

Hukum Islam adalah hukum yang ditetapkan Allah melalui wahyu-Nya, yang terdapat dalam al-Quran dan dijelaskan Nabi Muhammad Saw melalui Sunnah beliau yang terhimpun dalam kitab-kitab hadis. Dalam masyarakat Indonesia berkembang berbagai macam istilah, di mana istilah satu dengan yang lainnya mempunyai persamaan dan sekaligus juga mempunyai perbedaan. Istilah-istilah yang dimaksud adalah syariat Islam dan fikih Islam. Oleh karena itu, seorang yang akan memahami hukum Islam dengan baik dan benar, mampu membedakan syariat Islam dengan fikih Islam.

Hukum Islam baik dalam pengertian syariat maupun fikih dibagi menjadi dua bagian yang besar, yakni ibadah dan muamalah. Hukum Islam sangat luas, bahkan luasnya hukum Islam masih dapat dikembangkan lagi sesuai dengan aspek yang berkembang di masyarakat yang belum dirumuskan (oleh para yuridis Islam) di masa lampau, seperti hukum bedah mayat, bayi tabung, keluarga berencana, dan bunga bank.


Konsep hukum Islam adalah menegakan keadilan kebersamaan dalam kebaikan. Keadilan dan persamaan merupakan inti membangun hukum itu sendiri. Artinya bahwa penerapan hukum tak pandang bulu, semua sama di dalam hukum.


Hukum merupakan ”panglima” yang menjaga hak dan kewajiban antara warga negara dengan negara yang sebenarnya telah dipraktekkan oleh Nabi Muhammad Saw dalam perjalanan hidupnya.

B.     Sumber Hukum Islam
Secara etimologis hukum (Arab) adalah Itsbatu syai’in ‘ala syai’in (memutuskan suatu perkara berdasarkan suatu aturan. Secara terminologis adalah peraturan yang dietetapkan (Khitab) Allah untuk hamba-Nya yang mukallaf. Kata hukum Islam adalah kata yang sepadan dengan kata “syariah”, yang kemudian disambung dengan kata Islam sehingga menjadi “syariah Islam”, yaitu hukum Islam.
            Syariat Islam secara garis besar mencakup 3 hal:
1.    Ahkam Syar’iyyah I’tiqadiyah yaitu hukum-hukum yang berkenaan dengan ‘aqida atau keimanan. Petunjuk dan bimbingan untuk mengenal Allah SWT dan alam ghaib yang tidak bisa di jangau indra manusia.
2.    Ahkam Syar’iyyah Khuluqiyah yaitu hukum-hukum yang berkenaan dengan akhlak. Potensi kebaikan yang ada di dalam diri manusia agar menjadi makhluk terhormat yang sesungguhnya.
3.    Ahkam Syar’iyyah ‘Amaliyah, yaitu hukum-hukum yang berkenaan dengan pelaksanaan (amaliyah) syariah dalam pengertian khusus. Petunjuk yang mengatur tata cara beribadah kepada Allah Swt. Hubungan manusia dengan Allah dan sejenisnya atau lingkungannya.
Pada umumnya ulama mengajarkan bahwa sumber hukum Islam adalah empat, yaitu al-Qur’an, hadis, ijma’, dan qiyas. Sementara sebagian ahli berpendapat hanya tiga, yaitu al-Qur’an, hadis dan ijtihad. Bahkan Sayid Qutub berpendapat bahwa sumber pokok hanya satu yaitu al-Qur’an. Walaupun berbeda pendapat, dalam kenyataan dapat titik temu, jika ijma’ dan qiyas dikategorikan sebagai ijtihad.
                        Perlu diketahui bahwa urutan penyebutan sumber hukum Islam, menunjukan urutan, kedudukan dan jenjang pengaplikasiannya. Karena itu, apabila ada masalah pertama di cari dahulu di al-Qur’an, lalu Sunnah(Hadis) dan Ijtihad. Dengan demikian dapat dikatakan tidak ada perbedaan prinsip dalam urutan sumber hukum Islam yaitu, al-Qur’an, Sunnah (Hadis) dan Ijtihad.

1.    Al-Qur’an
        Ditinjau dari segi kebahasaan, Al-Qur’an berasal dari bahasa Arab yang berarti "bacaan" atau "sesuatu yang dibaca berulang-ulang". Kata Al-Qur’an adalah bentuk kata benda (masdar) dari kata kerja qara'a yang artinya membaca.
        Konsep pemakaian kata ini dapat juga dijumpai pada salah satu surat Al-Qur'an sendiri yakni pada ayat 17 dan 18 Surah Al-Qiyamah yang artinya:
“Sesungguhnya mengumpulkan Al-Qur’an (di dalam dadamu) dan (menetapkan) bacaannya (pada lidahmu) itu adalah tanggungan Kami. (Karena itu,) jika Kami telah membacakannya, hendaklah kamu ikuti {amalkan} bacaannya”.(75:17 -75:18 ).
        Dr. Subhi Al Salih mendefinisikan Al-Qur'an sebagai berikut:
“Kalam Allah SWT yang merupakan mukjizat yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW dan ditulis di mushaf serta diriwayatkan dengan mutawatir, membacanya termasukibadah”.
        Adapun Muhammad Ali ash-Shabuni mendefinisikan Al-Qur'an sebagai berikut:
"Al-Qur'an adalah firman Allah yang tiada tandingannya, diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW penutup para Nabi dan Rasul, dengan perantaraan Malaikat Jibril a.s. dan ditulis pada mushaf-mushaf yang kemudian disampaikan kepada kita secara mutawatir, serta membaca dan mempelajarinya merupakan ibadah, yang dimulai dengan surat Al-Fatihah dan ditutup dengan surat An-Nas"
        Dengan definisi tersebut di atas sebagaimana dipercayai Muslim, firman Allah yang diturunkan kepada Nabi selain Nabi Muhammad SAW, tidak dinamakan Al-Qur’an seperti Kitab Taurat yang diturunkan kepada umat Nabi Musa AS atau Kitab Injil yang diturunkan kepada umat Nabi Isa AS. Demikian pula firman Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW yang membacanya tidak dianggap sebagai ibadah, seperti Hadits Qudsi, tidak termasuk Al-Qur’an.
        Dari paparan di atas dapat disimpulkan, bahwa Al-Qur’an itu mempunyai kriteria-kriteria, antara lain:
a.         Al-Qur’an adalah firman Allah atau Kalamullah
b.         Al-Qur’an adalah mukjizat (sesuatu yang tidak dapat ditandingi)
c.         Al-Qur’an disampakan kepada Nabi Muhammad Saw. Melalui perantara malaikat Jibril. Sementara kita menerima Al-Qur’an melalui jalan Mutawatir ( wahyu yang diterima Nabi Muhammad Saw. Disampaikan dan di ajarkan kepada sahabat-sahabatnya dan jaminan keaslian isinya)
d.        Al-Qur’an di awali dengan surah al-Fatihah dan di akhiri dengan surat an-Nas.
e.         Al-Qur’an diperintahkan untuk di baca (selain diperlajari dan diamalkan) karena, membaca al-Qur’an merupakan ibadah.
Fungsi al-Qur’an, antara lain :
a.         Al-Qur’an berfungsi sebagai petunjuk (hudan)
b.         Al-Qur’an berfungsi sebagai penjelas (tibyan)
c.         Al-Qur’an berfungsi sebagai pembela (furqon)
        Oleh karena al-Qur’an adalah wahyu Allah Swt dan merupakan landasan syari’at Islam, maka ada beberapa prinsip mendasar dalam menetapkan hukum yang terdapat dalam al-Qur’an, yaitu:
a.         Umum
Maksudnya syari’at Islam mencakup segala aspek kehidupan manusia dan berlaku bagi segenap umat manusia diseluruh penjuru dunia.
b.         Orisinil dan Abadi
Maksudnya syari’at Islam benar-benar diturunkan oleh Allah Swt dan tidak tercemar oleh usaha pemalsuan sampai akhir zaman.
c.         Mudah dan tidak memberatkan
Hal ini sesuai firman Allah dalam al-Qur’an, surat al-Baqarah: 286, “Allah tidak membebani seseorang melainkan menurut kemampuannya”.
d.        Keselarasan dan keseimbangan
“Dan carilah apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu (kebahagiaan) negeri akhirat dan janganlah kamu melupakan bahagiamu dari (kenikmatan) duniawi”.
e.         Berproses dan bertahap
Yakni secara beragsur-angsur dan bertahap tidak secara mendadak. Artinya Al-Qur’an dalam menetapkan hukum melalui proses dan tahapan untuk mempersiapkan manusia menuju pelaksanaanya sesuai dengan yang diharapkan dari hukum itu.
        Ditinjau dari sumber hukum, posisi al-Qur’an adalah sumber hukum utama. Sebagai landasan hukum, kedudukan al-Qur’an sebagai sumber pertama berarti bahwa al-Qur’an merupakan sumber dari segala sumber ajaran Islam. Di samping sebagai sumber hukum, al-Qur’an juga sebagai penegas di bidang aqidah, ibadah dan memberi motivasi bagi manusia untuk mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi.

2. As-Sunnah atau Al-Hadist
        Kata sunnah, secara etimologi bermakna jalan, tata laku, atau cara bertindak. Jadi Sunnah Rasul adalah jalan yang lurus dan prilaku Nabi sepanjang hidupnya. Oleh karena itu perkataan, perbuatan, dan diamnya Nabi disebut sunnah rasul. Selain istilah sunnah dikenal juga dengan istilah hadis yang berarti berita atau catatan tentang suatu perkataan, perbuatan, dan perizinan Nabi. Sebagian ulama membedakan kalau hadis ialah peristiwa yang disadarkan kepada Nabi. Walaupun hanya mengerjakannya hanya sekali. Sedangkan sunnah adalah suatu yang dilakukan Nabi secara terus-menerus.
a. Macam-macam sunnah/hadis
1) Ditinjau dari segi bentuknya
· Sunnah Qauliyah, yakni perkataan Nabi yang beliau sampaikan dalam berbagai kesempatan
· Sunnah Fi’liyah, yakni perbuatan yang dilakukan Nabi
· Sunnah Taqririyah, yakni sikap Rasulullah membiarkan perbuatan sahabat yang menunjukkan bahwa beliau menyetujui atau mengizinkannya.
2) Ditinjau dari segi kualitasnya:
· Shaih, ialah hadis yang diriwayatkan oleh parawi (orang) yang adil, sempurna hafalannya, sanadnya bersambung sampai kepada Rasul, dan tidak terdapat keganjilan
· Hasan, ialah hadis yang diriwayatkan oleh parawi yang adil, kurang sempurna hafalannya , sanadnya bersambung, tidak terdapat keganjilan.
· Dha’if, ialah hadis yang diriwayatkan parawi yang lemah (tidak adil), terputus sanadnya, mempunyai cacat atau kehilangan salah satu syarat hadis hasan.
3) Ditinjau dari segi diterima atau ditolak:
· Maqbul, ialah hadis yang diterima dan dapat dijadikan hujjah atau atau dalil.
· Mardud, ialah hadis yang ditolak dan tidak boleh dijadikan hujjah atau dalil.
4) Ditinjau dari segi siapa yang berperan terdiri dari:
· Marfu, ialah hadis yang disadarkan kepada Nabi
· Mauquf, ialah hadis yang disadarkan kepada para sahabat
· Maqtu, ialah hadis yang disampaikan kepada tabi’in
5) Ditinjau dari segi jumlah orang yang meriwayatkan:
· Mutawatir, ialah hadis yang diriwayatkan oleh orang yang banyak yang tidak terhitung.
· Masyur, ialah hadis yang diriwayatkan orang banyak, tetapi tidak sebanyak derajat mutawatir.
· Ahad, ialah hadis yang diriwayatkan oleh satu orang atau lebih tetapi tidak cukup terdapat padanya sebab-sebab yang menjadikannya ke derajat masyur.
b. Fungsi dan Kedudukan hadis sebagai sumber hukum
· Menetapkan dan memperkuat hukum-hukum yang telah ada di al-Quran
· Memberi penjelasan terhadap ayat-ayat al-Quran dalam kaitan ini berfungsi sebagai penafsir, membatasi atau mengecualikan.
· Menetapkan hukum yang tidak ada penjelasannya yang ada di dalam al-Quran

3. Ijtihad
Kata ijtihad dan jihad mempunyai akar kata yang sama yaitu jahada yang artinya berusaha sekuat tenaga, bersungguh-sungguh, berusaha keras.. Jihad diartikan sebagai pengerahan kemampuan maksimal secara fisik sedangkan ijtihad lebih cenderung pada segi ilimiah.
Secara terminologi ijtihad berarti mengerahkan segala kemampuan secara maksimal dalam mengungkap kejelasan dan memahami ayat al-Quran dan sunnah.
          
a. Perlunya ijtihad
Ijtihad sebagai sumber hukum ketiga, diakui keberadaannya dalam Islam sebagai hasil akal pikiran merupakan sumber pengembangan nilai-nilai Islam yang berlandaskan al-Quran dan sunnah.
Perlunya ijtihad disepakati para ulama, karena tak dapat tidak perkembangan pemikiran manusia yang berkembang sesuai dengantuntutan zaman

b. Ruang lingkup ijtihad
Ijtihad diperlukan untuk menetapkan suatu ajaran dalam menghadapi masalah-masalah dalam masyarakat yang belum pernah terjadi sebelum zaman Nabi Muhammad Saw. Dan belum ada ketetapan hukumnya seperti masalah inseminasi, penggantian kelamin, donor mata, dan bayi tabung. Semua hal tersebut memerlukan ijtihad untuk menetapkan hukumnya.

c. Metode-metode ijtihad
· Ijma
Menurut bahasa artinya, menghimpun, berkumpul, dan menyusun. Menurut istilah , ijma yaitu kesepakatan pendapat mujtahid pada suatu masa tentang hukum sesuatu.
· Istihsan
Menurut bahasa menganggap baik suatu hal (mengutamakan kebaikan atau keadilan). Menurut istilah yaitu menjalankan keputusan berdasarkan kebaikan untuk kepentingan umum.
· Qiyas
Menurut bahasa artinya adalah mengukur atau mempersamakan sesuatu dengan yang lain. Menurut istilah yaitu mempersamakan suatu kejadian/hukum yang belum ada nash mengenai hukumnya.
· Mashlahah Mursalah
Secara bahasa bermakna mendatangkan kebaikan bersama. Menurut istilah yaitu menetapkan hukum hukum berdasarkan suatu kemaslahatan yang tidak ditetapkan dengan syara.
· Istishab
Yaitu menetapkan hukum sesuatu menurut keadaan sebelumnya, sampai ada dalil yang mampu mengubahnya.
· Saddudz Dzari’ah
Melarang sesuatu yang mubah dengan maksud untuk menghindarkan kemudaratan yang mungkin akan timbul.
· Urf, yaitu menetapkan hukum sesuatu berdasarkan adat kebiasaan, selama kebiasaan itu tidak bertentangan dengan Islam.

d. Syarat-syarat mujtahid
Menjadi seorang mujtahid bukanlah perkara yang mudah, ada persyaratan-persyaratan tertentu yang harus dimiliki dan dikuasai. Berikut ini dikemukakan beberapa syarat antara lain:
1. Mengatahui dan memahami al-Quran dan hadis dengan baik.
2. Mengatahui bahasa Arab dari segala segi.
3. Mengatahui dan memahami ilmu usul fiqh.
4. Mengatahui dan memahami ilmu nasikh dan mansukh.
5. Mengatahui hukum-hukum yang ditetapkan dengan ijma.

e. Kebenaran hasil ijtihad
Ijtihad adalah penggunaan akal pikiran untuk memahami nash yang penunjukan zanny, serta memecahkan masalah persolan yang tumbuh di masyarakat berdasarkan prinsip dan nilai Islam. Oleh karena itu hasil ijtihad kebenarannya relatif, karena mencangkup kemampuan nalar mujtahid.

C.    Fungsi Hukum Islam Dalam Kehidupan Bermasyarakat
Sebagaimana sudah dikemukakan dalam pembahasan ruang lingkup hukum Islam, bahwa ruang lingkup hukum Islam sangat luas. Yang diatur dalam hukum Islam bukan hanya hubungan manusia dengan Tuhan, tetapi juga hubungan antara manusia dengan dirinya sendiri, manusia dengan manusia lain dalam masyarakat, manusia dengan benda, dan antara manusia dengan lingkungan hidupnya. Dalam Al Qur’an cukup banyak ayat-ayat yang terkait dengan masalah pemenuhan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia serta larangan bagi seorang muslim untuk melakukan pelanggaran hak asasi manusia. Bagi tiap orang ada kewajiban untuk mentaati hukum yang terdapat dalam Al Qur’an dan Hadits. Peranan hukum Islam dalam kehidupan bermasyarakat sebenarnya cukup banyak, tetapi dalam pembahasan ini hanya akan dikemukakan peranan utamanya saja, yaitu :

a.     Fungsi Ibadah
Fungsi utama hukum Islam adalah untuk beribadah kepada Allah SWT. Hukum Islam adalah ajaran Allah yang harus dipatuhi umat manusia, dan kepatuhannya merupakan ibadah yang sekaligus juga merupakan indikasi keimanan seseorang.

b.     Fungsi Amar Ma’ruf Nahi Munkar
Hukum Islam sebagai hukum yang ditunjukkan untuk mengatur hidup dan kehidupan umat manusia, jelas dalam praktik akan selalu bersentuhan dengan masyarakat. Sebagai contoh, proses pengharaman riba dan khamar, jelas menunjukkan adanya keterkaitan penetapan hukum  (Allah) dengan subyek dan obyek hukum (perbuatan mukallaf). Penetap hokum tidak pernah mengubah atau memberikan toleransi dalam hal proses pengharamannya.
Riba atau khamar tidak diharamkan sekaligus, tetapi secara bertahap. Ketika suatu hukum lahir, yang terpenting adalah bagaimana agar hokum tersebut dipatuhi dan dilaksanakan dengan kesadaran penuh. Penetap hukum sangat mengetahui bahwa cukup riskan kalau riba dan khamar diharamkan sekaligus bagi masyarakat pecandu riba dan khamar. Berkaca dari episode dari pengharaman riba dan khamar, akan tampak bahwa hukum Islam berfungsi sebagai salah satu sarana pengendali sosial. Hukum Islam juga memperhatikan kondisi masyarakat agar hukum tidak dilecehkan dan tali kendali terlepas. Secara langsung, akibat buruk riba dan khamar memang hanya menimpa pelakunya. Namun secara tidak langsung, lingkungannya ikut terancam bahaya tersebut. Oleh karena itu, kita dapat memahami, fungsi kontrol yang dilakukan lewat tahapan pengharaman riba dan khamar. Fungsi ini dapat disebut amar ma’ruf nahi munkar. Dari fungsi inilah dapat dicapai tujuan hukum Islam, yakni mendatangkan kemaslahatan dan menghindarkan kemudharatan, baik di dunia maupun di akhirat kelak.

c.      Fungsi Zawajir
Fungsi ini terlihat dalam pengharaman membunuh dan berzina, yang disertai dengan ancaman hokum atau sanksi hukum. Qishash, Diyat, ditetapkan untuk tindak pidana terhadap jiwa/ badan, hudud untuk tindak pidana tertentu (pencurian , perzinaan, qadhaf, hirabah, dan riddah), dan ta’zir untuk tindak pidana selain kedua macam tindak pidana tersebut. Adanya sanksi hukum mencerminkan fungsi hukum Islam sebagai sarana pemaksa yang melindungi warga masyarakat dari segala bentuk ancaman serta perbuatan yang membahayakan. Fungsi hukum Islam ini dapat dinamakan dengan Zawajir.

d.     Fungsi Tandhim wa Islah al-Ummah
Fungsi hukum Islam selanjutnya adalah sebagai sarana untuk mengatur sebaik mungkin dan memperlancar proses interaksi sosial, sehingga terwujudlah masyarakat yang harmonis, aman, dan sejahtera. Dalam hal-hal tertentu, hukum Islam menetapkan aturan yang cukup rinci dan mendetail sebagaimana terlihat dalam hukum yang berkenaan dengan masalah yang lain, yakni masalah muamalah, yang pada umumnya hukum Islam dalam masalah ini hanya menetapkan aturan pokok dan nilai-nilai dasarnya.
Perinciannya diserahkan kepada para ahli dan pihak-pihak yang berkompeten pada bidang masing-masing, dengan tetap memperhatikan dan berpegang teguh pada aturan pokok dan nilai dasar tersebut. Fungsi ini disebut dengan Tanzim wa ishlah al-ummah. Ke empat fungsi hukum Islam tersebut tidak dapat dipilah-pilah begitu saja untuk bidang hukum tertentu, tetapi satu dengan yang lain saling terkait. (Ibrahim Hosen, 1996 : 90).

D.    Kontribusi Umat Islam dalam Perumusan dan Penegakan Hukum
Kontribusi umat Islam dalam perumusan dan penegakan hukum di Indonesia tampak jelas setelah Indonesia merdeka. Sebagai hukum yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat, hukum Islam telah menjadi bagian dari kehidupan bangsa Indonesia yang mayoritas beragama Islam. Penelitian yang dilakukan secara nasional oleh Universitas Indonesia dan BPHN (1977/1978) menunjukkan dengan jelas kecenderungan umat Islam Indonesia untuk kembali ke identitas dirinya sebagai muslim dengan mentaati dan melaksanakan hukum Islam. Kecenderungan ini setelah tahun enam puluhan diwujudkan dalam bentuk kewajiban menyelenggarakan Pendidikan Agama Islam di sekolah-sekolah dibawah naungan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan  (sekarang Departemen Pendidikan Nasional). Realitas kehidupan beragama di Indonesia lainnya adalah maraknya kehidupan beragama Islam setelah tahun 1966 dan perkembangan global kebangkitan umat Islam di seluruh dunia. Selain dari itu, perkembangan hukum Islam di Indonesia ditunjang pola oleh sikap pemerintah terhadap hukum agama  (hukum Islam) yang dipergunakan sebagai sarana atau alat untuk memperlancar pelaksanaan kebijakan pemerintah, misalnya dalam Program Keluarga Berencana dan program-program lainnya. Setelah Indonesia merdeka, muncul pemikir hukum Islam terkemuka di Indonesia, seperti Hazairin dan TM.Hasbi ash-Shiddieqy, mereka berbicara tentang pengembangan dan pembaharuan hukum Islam bidang muamalah di Indonesia. Hasbi misalnya menghendaki fiqih Islam dengan pembentukan fiqih Indonesia (1962), Syafrudin Prawiranegara (1967) mengemukakan idenya pengembangan sistem ekonomi Islam yang diatur menurut hukum Islam.

Gagasan ini kemudian melahirkan bank Islam dalam bentuk Bank Muamalat Indonesia (BMI) tahun 1992 yang beroperasi menurut prinsip-prinsip hokum Islam dalam pinjam meminjam,  jual beli, sewa menyewa dan sebagainya dengan mengindahkan hukum dan peraturan perbankan yang berlaku di Indonesia.
            Kontribusi umat Islam dalam perumusan dan penegakan hukum pada akhir-akhir ini semakin tampak jelas dengan diundangkannya beberapa peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan hukum Islam, seperti Undang-undang Republik Indonesia Nomor I Tahun 1974 tentang perkawinan, Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 1977 tentang Perwakafan Tanah Milik , Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama, Instruksi Presuden Nomor I tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 38 tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat, dan Undang-undang Republik Indonesia Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Haji.
            Dari pembahasan yang sudah dikemukakan , jelas makin lama makin besar kontribusi umat Islam di Indonesia dalam perumusan dan penegakan hukum di Indonesia. Adapun upaya yang harus dilakukan untuk menegakkan hukum Islam dalam praktik bermasyarakat dan bernegara, memang harus melalui proses, yakni proses kultural dan dakwah. Apabila Islam sudah bermasyarakat, maka sebagai konsekuensinya hukum harus ditegakkan. Bila perlu, Law Enforcement dalam penegakan hukum Islam dengan hokum positif, yaitu melalui perjuangan legislasi. Di dalam Negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam, kebebasan mengeluarkan pendapat atau kebebasan berfikir wajib ada. Kebebasan mengeluarkan pendapat ini diperlukan untuk mengembangkan pemikiran hukum Islam yang betul-betul teruji, baik dari segi pemahaman maupun dari segi pengembangannya. Dalam ajaran Islam ditetapkan bahwa, umat Islam mempunyai kewajiban untuk mentaati hukum yang ditetapkan Allah. Masalahnya kemudian, bagaimanakah sesuatu yang wajib menurut hukum Islam menjadi wajib pula menurut perundang-undangan. Hal ini jelas diperlukan proses dan waktu untuk merealisasikannya.


Makalah Agama Islam Kelompok 3
Dosen: Ibu Eva
                                                                                                                                   
PEMBAHASAN

A.    Konsep Hukum
        Pengertian Hukum Islam


Secara etimologi, kata hukum berarti ”menetapkan sesuatu pada yang lain”, seperti menetapkan mana yang diperintahkan dan mana yang dilarang. Sedangkan secara istilah, seperti yang dikemukakan oleh Abu Zahrah, hukum adalah titah Allah yang berkaitan dengan perbuatan mukallaf.


Hukum adalah hal yang mengatur tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat. Baik peraturan yang berupa tingkah laku maupun kenyataan yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat. Atau peraturan yang dibuat dengan cara tertentu dan ditegakkan oleh penguasa.

Oleh karena itu, hukum dalam Islam berarti adanya batasan-batasan yang harus dipatuhi dalam kehidupan. Karena tidak bisa dibayangkan jika tidak ada hukum Islam, maka seseorang akan semaunya melakukan hal yang dia inginkan termasuk perbuatan maksiat.


Konsep Hukum Islam


Hukum Islam disyariatkan Allah kepada manusia menyangkut berbagai macam persoalan. Mereka diharapkan mengikuti hukum Islam tersebut agar mendapat kebahagiaan dalam hidupnya.

Tata kehidupan manusia diatur dengan hukum Allah. Tujuan disyariatkannya hukum Islam adalah untuk mewujudkan kehidupan hasanah bagi manusia, baik hasanah di dunia maupun di akhirat. Upaya untuk mewujudkan kebaikan bagi umat manusia adalah melalui ketentuan-ketentuan yang dharuri (primer), haji (sekunder), dan tahsini (tertier).

Ketentuan-ketentuan yang dhrui adalah ketentuan-ketentuan hukum yang dapat memelihara kepentingan hidup manusia dengan menjaga dan memelihara kemaslahatan mereka. Jika norma-norma tersebut tidak dipatuhi, maka manusia akan dihadapkan pada kesulitan. Secara umum, ketentuan-ketentuan dharuri berupaya untuk memelihara lima hal, yaitu agama, jiwa, akal, harta, dan keturunan.

Sementara ketentuan-ketentuan haji adalah ketentuan-ketentuan yang memberi peluang bagi manusia untuk memperoleh kemudahan-kemudahan dalam keadaan ketika mereka mengalami kesulitan, untuk mewujudkan tujuan-tujuan dharuri.

Sedangkan ketentuan-ketentuan tahsini adalah berbagai ketentuan yang menuntut manusia untuk melaksanakan ketentuan dharuri dengan cara yang lebih baik. Oleh karena itu, ketentuan tahsini berkaitan erat dengan pembinaan akhlak yang baik dan melaksanakan berbagai ketentuan dhrui dengan cara yang paling sempurna.

Hukum Islam adalah hukum yang ditetapkan Allah melalui wahyu-Nya, yang terdapat dalam al-Quran dan dijelaskan Nabi Muhammad Saw melalui Sunnah beliau yang terhimpun dalam kitab-kitab hadis. Dalam masyarakat Indonesia berkembang berbagai macam istilah, di mana istilah satu dengan yang lainnya mempunyai persamaan dan sekaligus juga mempunyai perbedaan. Istilah-istilah yang dimaksud adalah syariat Islam dan fikih Islam. Oleh karena itu, seorang yang akan memahami hukum Islam dengan baik dan benar, mampu membedakan syariat Islam dengan fikih Islam.

Hukum Islam baik dalam pengertian syariat maupun fikih dibagi menjadi dua bagian yang besar, yakni ibadah dan muamalah. Hukum Islam sangat luas, bahkan luasnya hukum Islam masih dapat dikembangkan lagi sesuai dengan aspek yang berkembang di masyarakat yang belum dirumuskan (oleh para yuridis Islam) di masa lampau, seperti hukum bedah mayat, bayi tabung, keluarga berencana, dan bunga bank.


Konsep hukum Islam adalah menegakan keadilan kebersamaan dalam kebaikan. Keadilan dan persamaan merupakan inti membangun hukum itu sendiri. Artinya bahwa penerapan hukum tak pandang bulu, semua sama di dalam hukum.


Hukum merupakan ”panglima” yang menjaga hak dan kewajiban antara warga negara dengan negara yang sebenarnya telah dipraktekkan oleh Nabi Muhammad Saw dalam perjalanan hidupnya.

B.     Sumber Hukum Islam
Secara etimologis hukum (Arab) adalah Itsbatu syai’in ‘ala syai’in (memutuskan suatu perkara berdasarkan suatu aturan. Secara terminologis adalah peraturan yang dietetapkan (Khitab) Allah untuk hamba-Nya yang mukallaf. Kata hukum Islam adalah kata yang sepadan dengan kata “syariah”, yang kemudian disambung dengan kata Islam sehingga menjadi “syariah Islam”, yaitu hukum Islam.
            Syariat Islam secara garis besar mencakup 3 hal:
1.    Ahkam Syar’iyyah I’tiqadiyah yaitu hukum-hukum yang berkenaan dengan ‘aqida atau keimanan. Petunjuk dan bimbingan untuk mengenal Allah SWT dan alam ghaib yang tidak bisa di jangau indra manusia.
2.    Ahkam Syar’iyyah Khuluqiyah yaitu hukum-hukum yang berkenaan dengan akhlak. Potensi kebaikan yang ada di dalam diri manusia agar menjadi makhluk terhormat yang sesungguhnya.
3.    Ahkam Syar’iyyah ‘Amaliyah, yaitu hukum-hukum yang berkenaan dengan pelaksanaan (amaliyah) syariah dalam pengertian khusus. Petunjuk yang mengatur tata cara beribadah kepada Allah Swt. Hubungan manusia dengan Allah dan sejenisnya atau lingkungannya.
Pada umumnya ulama mengajarkan bahwa sumber hukum Islam adalah empat, yaitu al-Qur’an, hadis, ijma’, dan qiyas. Sementara sebagian ahli berpendapat hanya tiga, yaitu al-Qur’an, hadis dan ijtihad. Bahkan Sayid Qutub berpendapat bahwa sumber pokok hanya satu yaitu al-Qur’an. Walaupun berbeda pendapat, dalam kenyataan dapat titik temu, jika ijma’ dan qiyas dikategorikan sebagai ijtihad.
                        Perlu diketahui bahwa urutan penyebutan sumber hukum Islam, menunjukan urutan, kedudukan dan jenjang pengaplikasiannya. Karena itu, apabila ada masalah pertama di cari dahulu di al-Qur’an, lalu Sunnah(Hadis) dan Ijtihad. Dengan demikian dapat dikatakan tidak ada perbedaan prinsip dalam urutan sumber hukum Islam yaitu, al-Qur’an, Sunnah (Hadis) dan Ijtihad.

1.    Al-Qur’an
        Ditinjau dari segi kebahasaan, Al-Qur’an berasal dari bahasa Arab yang berarti "bacaan" atau "sesuatu yang dibaca berulang-ulang". Kata Al-Qur’an adalah bentuk kata benda (masdar) dari kata kerja qara'a yang artinya membaca.
        Konsep pemakaian kata ini dapat juga dijumpai pada salah satu surat Al-Qur'an sendiri yakni pada ayat 17 dan 18 Surah Al-Qiyamah yang artinya:
“Sesungguhnya mengumpulkan Al-Qur’an (di dalam dadamu) dan (menetapkan) bacaannya (pada lidahmu) itu adalah tanggungan Kami. (Karena itu,) jika Kami telah membacakannya, hendaklah kamu ikuti {amalkan} bacaannya”.(75:17 -75:18 ).
        Dr. Subhi Al Salih mendefinisikan Al-Qur'an sebagai berikut:
“Kalam Allah SWT yang merupakan mukjizat yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW dan ditulis di mushaf serta diriwayatkan dengan mutawatir, membacanya termasukibadah”.
        Adapun Muhammad Ali ash-Shabuni mendefinisikan Al-Qur'an sebagai berikut:
"Al-Qur'an adalah firman Allah yang tiada tandingannya, diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW penutup para Nabi dan Rasul, dengan perantaraan Malaikat Jibril a.s. dan ditulis pada mushaf-mushaf yang kemudian disampaikan kepada kita secara mutawatir, serta membaca dan mempelajarinya merupakan ibadah, yang dimulai dengan surat Al-Fatihah dan ditutup dengan surat An-Nas"
        Dengan definisi tersebut di atas sebagaimana dipercayai Muslim, firman Allah yang diturunkan kepada Nabi selain Nabi Muhammad SAW, tidak dinamakan Al-Qur’an seperti Kitab Taurat yang diturunkan kepada umat Nabi Musa AS atau Kitab Injil yang diturunkan kepada umat Nabi Isa AS. Demikian pula firman Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW yang membacanya tidak dianggap sebagai ibadah, seperti Hadits Qudsi, tidak termasuk Al-Qur’an.
        Dari paparan di atas dapat disimpulkan, bahwa Al-Qur’an itu mempunyai kriteria-kriteria, antara lain:
a.         Al-Qur’an adalah firman Allah atau Kalamullah
b.         Al-Qur’an adalah mukjizat (sesuatu yang tidak dapat ditandingi)
c.         Al-Qur’an disampakan kepada Nabi Muhammad Saw. Melalui perantara malaikat Jibril. Sementara kita menerima Al-Qur’an melalui jalan Mutawatir ( wahyu yang diterima Nabi Muhammad Saw. Disampaikan dan di ajarkan kepada sahabat-sahabatnya dan jaminan keaslian isinya)
d.        Al-Qur’an di awali dengan surah al-Fatihah dan di akhiri dengan surat an-Nas.
e.         Al-Qur’an diperintahkan untuk di baca (selain diperlajari dan diamalkan) karena, membaca al-Qur’an merupakan ibadah.
Fungsi al-Qur’an, antara lain :
a.         Al-Qur’an berfungsi sebagai petunjuk (hudan)
b.         Al-Qur’an berfungsi sebagai penjelas (tibyan)
c.         Al-Qur’an berfungsi sebagai pembela (furqon)
        Oleh karena al-Qur’an adalah wahyu Allah Swt dan merupakan landasan syari’at Islam, maka ada beberapa prinsip mendasar dalam menetapkan hukum yang terdapat dalam al-Qur’an, yaitu:
a.         Umum
Maksudnya syari’at Islam mencakup segala aspek kehidupan manusia dan berlaku bagi segenap umat manusia diseluruh penjuru dunia.
b.         Orisinil dan Abadi
Maksudnya syari’at Islam benar-benar diturunkan oleh Allah Swt dan tidak tercemar oleh usaha pemalsuan sampai akhir zaman.
c.         Mudah dan tidak memberatkan
Hal ini sesuai firman Allah dalam al-Qur’an, surat al-Baqarah: 286, “Allah tidak membebani seseorang melainkan menurut kemampuannya”.
d.        Keselarasan dan keseimbangan
“Dan carilah apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu (kebahagiaan) negeri akhirat dan janganlah kamu melupakan bahagiamu dari (kenikmatan) duniawi”.
e.         Berproses dan bertahap
Yakni secara beragsur-angsur dan bertahap tidak secara mendadak. Artinya Al-Qur’an dalam menetapkan hukum melalui proses dan tahapan untuk mempersiapkan manusia menuju pelaksanaanya sesuai dengan yang diharapkan dari hukum itu.
        Ditinjau dari sumber hukum, posisi al-Qur’an adalah sumber hukum utama. Sebagai landasan hukum, kedudukan al-Qur’an sebagai sumber pertama berarti bahwa al-Qur’an merupakan sumber dari segala sumber ajaran Islam. Di samping sebagai sumber hukum, al-Qur’an juga sebagai penegas di bidang aqidah, ibadah dan memberi motivasi bagi manusia untuk mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi.

2. As-Sunnah atau Al-Hadist
        Kata sunnah, secara etimologi bermakna jalan, tata laku, atau cara bertindak. Jadi Sunnah Rasul adalah jalan yang lurus dan prilaku Nabi sepanjang hidupnya. Oleh karena itu perkataan, perbuatan, dan diamnya Nabi disebut sunnah rasul. Selain istilah sunnah dikenal juga dengan istilah hadis yang berarti berita atau catatan tentang suatu perkataan, perbuatan, dan perizinan Nabi. Sebagian ulama membedakan kalau hadis ialah peristiwa yang disadarkan kepada Nabi. Walaupun hanya mengerjakannya hanya sekali. Sedangkan sunnah adalah suatu yang dilakukan Nabi secara terus-menerus.
a. Macam-macam sunnah/hadis
1) Ditinjau dari segi bentuknya
· Sunnah Qauliyah, yakni perkataan Nabi yang beliau sampaikan dalam berbagai kesempatan
· Sunnah Fi’liyah, yakni perbuatan yang dilakukan Nabi
· Sunnah Taqririyah, yakni sikap Rasulullah membiarkan perbuatan sahabat yang menunjukkan bahwa beliau menyetujui atau mengizinkannya.
2) Ditinjau dari segi kualitasnya:
· Shaih, ialah hadis yang diriwayatkan oleh parawi (orang) yang adil, sempurna hafalannya, sanadnya bersambung sampai kepada Rasul, dan tidak terdapat keganjilan
· Hasan, ialah hadis yang diriwayatkan oleh parawi yang adil, kurang sempurna hafalannya , sanadnya bersambung, tidak terdapat keganjilan.
· Dha’if, ialah hadis yang diriwayatkan parawi yang lemah (tidak adil), terputus sanadnya, mempunyai cacat atau kehilangan salah satu syarat hadis hasan.
3) Ditinjau dari segi diterima atau ditolak:
· Maqbul, ialah hadis yang diterima dan dapat dijadikan hujjah atau atau dalil.
· Mardud, ialah hadis yang ditolak dan tidak boleh dijadikan hujjah atau dalil.
4) Ditinjau dari segi siapa yang berperan terdiri dari:
· Marfu, ialah hadis yang disadarkan kepada Nabi
· Mauquf, ialah hadis yang disadarkan kepada para sahabat
· Maqtu, ialah hadis yang disampaikan kepada tabi’in
5) Ditinjau dari segi jumlah orang yang meriwayatkan:
· Mutawatir, ialah hadis yang diriwayatkan oleh orang yang banyak yang tidak terhitung.
· Masyur, ialah hadis yang diriwayatkan orang banyak, tetapi tidak sebanyak derajat mutawatir.
· Ahad, ialah hadis yang diriwayatkan oleh satu orang atau lebih tetapi tidak cukup terdapat padanya sebab-sebab yang menjadikannya ke derajat masyur.
b. Fungsi dan Kedudukan hadis sebagai sumber hukum
· Menetapkan dan memperkuat hukum-hukum yang telah ada di al-Quran
· Memberi penjelasan terhadap ayat-ayat al-Quran dalam kaitan ini berfungsi sebagai penafsir, membatasi atau mengecualikan.
· Menetapkan hukum yang tidak ada penjelasannya yang ada di dalam al-Quran

3. Ijtihad
Kata ijtihad dan jihad mempunyai akar kata yang sama yaitu jahada yang artinya berusaha sekuat tenaga, bersungguh-sungguh, berusaha keras.. Jihad diartikan sebagai pengerahan kemampuan maksimal secara fisik sedangkan ijtihad lebih cenderung pada segi ilimiah.
Secara terminologi ijtihad berarti mengerahkan segala kemampuan secara maksimal dalam mengungkap kejelasan dan memahami ayat al-Quran dan sunnah.
          
a. Perlunya ijtihad
Ijtihad sebagai sumber hukum ketiga, diakui keberadaannya dalam Islam sebagai hasil akal pikiran merupakan sumber pengembangan nilai-nilai Islam yang berlandaskan al-Quran dan sunnah.
Perlunya ijtihad disepakati para ulama, karena tak dapat tidak perkembangan pemikiran manusia yang berkembang sesuai dengantuntutan zaman

b. Ruang lingkup ijtihad
Ijtihad diperlukan untuk menetapkan suatu ajaran dalam menghadapi masalah-masalah dalam masyarakat yang belum pernah terjadi sebelum zaman Nabi Muhammad Saw. Dan belum ada ketetapan hukumnya seperti masalah inseminasi, penggantian kelamin, donor mata, dan bayi tabung. Semua hal tersebut memerlukan ijtihad untuk menetapkan hukumnya.

c. Metode-metode ijtihad
· Ijma
Menurut bahasa artinya, menghimpun, berkumpul, dan menyusun. Menurut istilah , ijma yaitu kesepakatan pendapat mujtahid pada suatu masa tentang hukum sesuatu.
· Istihsan
Menurut bahasa menganggap baik suatu hal (mengutamakan kebaikan atau keadilan). Menurut istilah yaitu menjalankan keputusan berdasarkan kebaikan untuk kepentingan umum.
· Qiyas
Menurut bahasa artinya adalah mengukur atau mempersamakan sesuatu dengan yang lain. Menurut istilah yaitu mempersamakan suatu kejadian/hukum yang belum ada nash mengenai hukumnya.
· Mashlahah Mursalah
Secara bahasa bermakna mendatangkan kebaikan bersama. Menurut istilah yaitu menetapkan hukum hukum berdasarkan suatu kemaslahatan yang tidak ditetapkan dengan syara.
· Istishab
Yaitu menetapkan hukum sesuatu menurut keadaan sebelumnya, sampai ada dalil yang mampu mengubahnya.
· Saddudz Dzari’ah
Melarang sesuatu yang mubah dengan maksud untuk menghindarkan kemudaratan yang mungkin akan timbul.
· Urf, yaitu menetapkan hukum sesuatu berdasarkan adat kebiasaan, selama kebiasaan itu tidak bertentangan dengan Islam.

d. Syarat-syarat mujtahid
Menjadi seorang mujtahid bukanlah perkara yang mudah, ada persyaratan-persyaratan tertentu yang harus dimiliki dan dikuasai. Berikut ini dikemukakan beberapa syarat antara lain:
1. Mengatahui dan memahami al-Quran dan hadis dengan baik.
2. Mengatahui bahasa Arab dari segala segi.
3. Mengatahui dan memahami ilmu usul fiqh.
4. Mengatahui dan memahami ilmu nasikh dan mansukh.
5. Mengatahui hukum-hukum yang ditetapkan dengan ijma.

e. Kebenaran hasil ijtihad
Ijtihad adalah penggunaan akal pikiran untuk memahami nash yang penunjukan zanny, serta memecahkan masalah persolan yang tumbuh di masyarakat berdasarkan prinsip dan nilai Islam. Oleh karena itu hasil ijtihad kebenarannya relatif, karena mencangkup kemampuan nalar mujtahid.

C.    Fungsi Hukum Islam Dalam Kehidupan Bermasyarakat
Sebagaimana sudah dikemukakan dalam pembahasan ruang lingkup hukum Islam, bahwa ruang lingkup hukum Islam sangat luas. Yang diatur dalam hukum Islam bukan hanya hubungan manusia dengan Tuhan, tetapi juga hubungan antara manusia dengan dirinya sendiri, manusia dengan manusia lain dalam masyarakat, manusia dengan benda, dan antara manusia dengan lingkungan hidupnya. Dalam Al Qur’an cukup banyak ayat-ayat yang terkait dengan masalah pemenuhan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia serta larangan bagi seorang muslim untuk melakukan pelanggaran hak asasi manusia. Bagi tiap orang ada kewajiban untuk mentaati hukum yang terdapat dalam Al Qur’an dan Hadits. Peranan hukum Islam dalam kehidupan bermasyarakat sebenarnya cukup banyak, tetapi dalam pembahasan ini hanya akan dikemukakan peranan utamanya saja, yaitu :

a.     Fungsi Ibadah
Fungsi utama hukum Islam adalah untuk beribadah kepada Allah SWT. Hukum Islam adalah ajaran Allah yang harus dipatuhi umat manusia, dan kepatuhannya merupakan ibadah yang sekaligus juga merupakan indikasi keimanan seseorang.

b.     Fungsi Amar Ma’ruf Nahi Munkar
Hukum Islam sebagai hukum yang ditunjukkan untuk mengatur hidup dan kehidupan umat manusia, jelas dalam praktik akan selalu bersentuhan dengan masyarakat. Sebagai contoh, proses pengharaman riba dan khamar, jelas menunjukkan adanya keterkaitan penetapan hukum  (Allah) dengan subyek dan obyek hukum (perbuatan mukallaf). Penetap hokum tidak pernah mengubah atau memberikan toleransi dalam hal proses pengharamannya.
Riba atau khamar tidak diharamkan sekaligus, tetapi secara bertahap. Ketika suatu hukum lahir, yang terpenting adalah bagaimana agar hokum tersebut dipatuhi dan dilaksanakan dengan kesadaran penuh. Penetap hukum sangat mengetahui bahwa cukup riskan kalau riba dan khamar diharamkan sekaligus bagi masyarakat pecandu riba dan khamar. Berkaca dari episode dari pengharaman riba dan khamar, akan tampak bahwa hukum Islam berfungsi sebagai salah satu sarana pengendali sosial. Hukum Islam juga memperhatikan kondisi masyarakat agar hukum tidak dilecehkan dan tali kendali terlepas. Secara langsung, akibat buruk riba dan khamar memang hanya menimpa pelakunya. Namun secara tidak langsung, lingkungannya ikut terancam bahaya tersebut. Oleh karena itu, kita dapat memahami, fungsi kontrol yang dilakukan lewat tahapan pengharaman riba dan khamar. Fungsi ini dapat disebut amar ma’ruf nahi munkar. Dari fungsi inilah dapat dicapai tujuan hukum Islam, yakni mendatangkan kemaslahatan dan menghindarkan kemudharatan, baik di dunia maupun di akhirat kelak.

c.      Fungsi Zawajir
Fungsi ini terlihat dalam pengharaman membunuh dan berzina, yang disertai dengan ancaman hokum atau sanksi hukum. Qishash, Diyat, ditetapkan untuk tindak pidana terhadap jiwa/ badan, hudud untuk tindak pidana tertentu (pencurian , perzinaan, qadhaf, hirabah, dan riddah), dan ta’zir untuk tindak pidana selain kedua macam tindak pidana tersebut. Adanya sanksi hukum mencerminkan fungsi hukum Islam sebagai sarana pemaksa yang melindungi warga masyarakat dari segala bentuk ancaman serta perbuatan yang membahayakan. Fungsi hukum Islam ini dapat dinamakan dengan Zawajir.

d.     Fungsi Tandhim wa Islah al-Ummah
Fungsi hukum Islam selanjutnya adalah sebagai sarana untuk mengatur sebaik mungkin dan memperlancar proses interaksi sosial, sehingga terwujudlah masyarakat yang harmonis, aman, dan sejahtera. Dalam hal-hal tertentu, hukum Islam menetapkan aturan yang cukup rinci dan mendetail sebagaimana terlihat dalam hukum yang berkenaan dengan masalah yang lain, yakni masalah muamalah, yang pada umumnya hukum Islam dalam masalah ini hanya menetapkan aturan pokok dan nilai-nilai dasarnya.
Perinciannya diserahkan kepada para ahli dan pihak-pihak yang berkompeten pada bidang masing-masing, dengan tetap memperhatikan dan berpegang teguh pada aturan pokok dan nilai dasar tersebut. Fungsi ini disebut dengan Tanzim wa ishlah al-ummah. Ke empat fungsi hukum Islam tersebut tidak dapat dipilah-pilah begitu saja untuk bidang hukum tertentu, tetapi satu dengan yang lain saling terkait. (Ibrahim Hosen, 1996 : 90).

D.    Kontribusi Umat Islam dalam Perumusan dan Penegakan Hukum
Kontribusi umat Islam dalam perumusan dan penegakan hukum di Indonesia tampak jelas setelah Indonesia merdeka. Sebagai hukum yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat, hukum Islam telah menjadi bagian dari kehidupan bangsa Indonesia yang mayoritas beragama Islam. Penelitian yang dilakukan secara nasional oleh Universitas Indonesia dan BPHN (1977/1978) menunjukkan dengan jelas kecenderungan umat Islam Indonesia untuk kembali ke identitas dirinya sebagai muslim dengan mentaati dan melaksanakan hukum Islam. Kecenderungan ini setelah tahun enam puluhan diwujudkan dalam bentuk kewajiban menyelenggarakan Pendidikan Agama Islam di sekolah-sekolah dibawah naungan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan  (sekarang Departemen Pendidikan Nasional). Realitas kehidupan beragama di Indonesia lainnya adalah maraknya kehidupan beragama Islam setelah tahun 1966 dan perkembangan global kebangkitan umat Islam di seluruh dunia. Selain dari itu, perkembangan hukum Islam di Indonesia ditunjang pola oleh sikap pemerintah terhadap hukum agama  (hukum Islam) yang dipergunakan sebagai sarana atau alat untuk memperlancar pelaksanaan kebijakan pemerintah, misalnya dalam Program Keluarga Berencana dan program-program lainnya. Setelah Indonesia merdeka, muncul pemikir hukum Islam terkemuka di Indonesia, seperti Hazairin dan TM.Hasbi ash-Shiddieqy, mereka berbicara tentang pengembangan dan pembaharuan hukum Islam bidang muamalah di Indonesia. Hasbi misalnya menghendaki fiqih Islam dengan pembentukan fiqih Indonesia (1962), Syafrudin Prawiranegara (1967) mengemukakan idenya pengembangan sistem ekonomi Islam yang diatur menurut hukum Islam.

Gagasan ini kemudian melahirkan bank Islam dalam bentuk Bank Muamalat Indonesia (BMI) tahun 1992 yang beroperasi menurut prinsip-prinsip hokum Islam dalam pinjam meminjam,  jual beli, sewa menyewa dan sebagainya dengan mengindahkan hukum dan peraturan perbankan yang berlaku di Indonesia.
            Kontribusi umat Islam dalam perumusan dan penegakan hukum pada akhir-akhir ini semakin tampak jelas dengan diundangkannya beberapa peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan hukum Islam, seperti Undang-undang Republik Indonesia Nomor I Tahun 1974 tentang perkawinan, Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 1977 tentang Perwakafan Tanah Milik , Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama, Instruksi Presuden Nomor I tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 38 tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat, dan Undang-undang Republik Indonesia Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Haji.
            Dari pembahasan yang sudah dikemukakan , jelas makin lama makin besar kontribusi umat Islam di Indonesia dalam perumusan dan penegakan hukum di Indonesia. Adapun upaya yang harus dilakukan untuk menegakkan hukum Islam dalam praktik bermasyarakat dan bernegara, memang harus melalui proses, yakni proses kultural dan dakwah. Apabila Islam sudah bermasyarakat, maka sebagai konsekuensinya hukum harus ditegakkan. Bila perlu, Law Enforcement dalam penegakan hukum Islam dengan hokum positif, yaitu melalui perjuangan legislasi. Di dalam Negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam, kebebasan mengeluarkan pendapat atau kebebasan berfikir wajib ada. Kebebasan mengeluarkan pendapat ini diperlukan untuk mengembangkan pemikiran hukum Islam yang betul-betul teruji, baik dari segi pemahaman maupun dari segi pengembangannya. Dalam ajaran Islam ditetapkan bahwa, umat Islam mempunyai kewajiban untuk mentaati hukum yang ditetapkan Allah. Masalahnya kemudian, bagaimanakah sesuatu yang wajib menurut hukum Islam menjadi wajib pula menurut perundang-undangan. Hal ini jelas diperlukan proses dan waktu untuk merealisasikannya.


Makalah Agama Islam Kelompok 3
Dosen: Ibu Eva
                                                                                                                                   
PEMBAHASAN

A.    Konsep Hukum
        Pengertian Hukum Islam


Secara etimologi, kata hukum berarti ”menetapkan sesuatu pada yang lain”, seperti menetapkan mana yang diperintahkan dan mana yang dilarang. Sedangkan secara istilah, seperti yang dikemukakan oleh Abu Zahrah, hukum adalah titah Allah yang berkaitan dengan perbuatan mukallaf.


Hukum adalah hal yang mengatur tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat. Baik peraturan yang berupa tingkah laku maupun kenyataan yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat. Atau peraturan yang dibuat dengan cara tertentu dan ditegakkan oleh penguasa.

Oleh karena itu, hukum dalam Islam berarti adanya batasan-batasan yang harus dipatuhi dalam kehidupan. Karena tidak bisa dibayangkan jika tidak ada hukum Islam, maka seseorang akan semaunya melakukan hal yang dia inginkan termasuk perbuatan maksiat.


Konsep Hukum Islam


Hukum Islam disyariatkan Allah kepada manusia menyangkut berbagai macam persoalan. Mereka diharapkan mengikuti hukum Islam tersebut agar mendapat kebahagiaan dalam hidupnya.

Tata kehidupan manusia diatur dengan hukum Allah. Tujuan disyariatkannya hukum Islam adalah untuk mewujudkan kehidupan hasanah bagi manusia, baik hasanah di dunia maupun di akhirat. Upaya untuk mewujudkan kebaikan bagi umat manusia adalah melalui ketentuan-ketentuan yang dharuri (primer), haji (sekunder), dan tahsini (tertier).

Ketentuan-ketentuan yang dhrui adalah ketentuan-ketentuan hukum yang dapat memelihara kepentingan hidup manusia dengan menjaga dan memelihara kemaslahatan mereka. Jika norma-norma tersebut tidak dipatuhi, maka manusia akan dihadapkan pada kesulitan. Secara umum, ketentuan-ketentuan dharuri berupaya untuk memelihara lima hal, yaitu agama, jiwa, akal, harta, dan keturunan.

Sementara ketentuan-ketentuan haji adalah ketentuan-ketentuan yang memberi peluang bagi manusia untuk memperoleh kemudahan-kemudahan dalam keadaan ketika mereka mengalami kesulitan, untuk mewujudkan tujuan-tujuan dharuri.

Sedangkan ketentuan-ketentuan tahsini adalah berbagai ketentuan yang menuntut manusia untuk melaksanakan ketentuan dharuri dengan cara yang lebih baik. Oleh karena itu, ketentuan tahsini berkaitan erat dengan pembinaan akhlak yang baik dan melaksanakan berbagai ketentuan dhrui dengan cara yang paling sempurna.

Hukum Islam adalah hukum yang ditetapkan Allah melalui wahyu-Nya, yang terdapat dalam al-Quran dan dijelaskan Nabi Muhammad Saw melalui Sunnah beliau yang terhimpun dalam kitab-kitab hadis. Dalam masyarakat Indonesia berkembang berbagai macam istilah, di mana istilah satu dengan yang lainnya mempunyai persamaan dan sekaligus juga mempunyai perbedaan. Istilah-istilah yang dimaksud adalah syariat Islam dan fikih Islam. Oleh karena itu, seorang yang akan memahami hukum Islam dengan baik dan benar, mampu membedakan syariat Islam dengan fikih Islam.

Hukum Islam baik dalam pengertian syariat maupun fikih dibagi menjadi dua bagian yang besar, yakni ibadah dan muamalah. Hukum Islam sangat luas, bahkan luasnya hukum Islam masih dapat dikembangkan lagi sesuai dengan aspek yang berkembang di masyarakat yang belum dirumuskan (oleh para yuridis Islam) di masa lampau, seperti hukum bedah mayat, bayi tabung, keluarga berencana, dan bunga bank.


Konsep hukum Islam adalah menegakan keadilan kebersamaan dalam kebaikan. Keadilan dan persamaan merupakan inti membangun hukum itu sendiri. Artinya bahwa penerapan hukum tak pandang bulu, semua sama di dalam hukum.


Hukum merupakan ”panglima” yang menjaga hak dan kewajiban antara warga negara dengan negara yang sebenarnya telah dipraktekkan oleh Nabi Muhammad Saw dalam perjalanan hidupnya.

B.     Sumber Hukum Islam
Secara etimologis hukum (Arab) adalah Itsbatu syai’in ‘ala syai’in (memutuskan suatu perkara berdasarkan suatu aturan. Secara terminologis adalah peraturan yang dietetapkan (Khitab) Allah untuk hamba-Nya yang mukallaf. Kata hukum Islam adalah kata yang sepadan dengan kata “syariah”, yang kemudian disambung dengan kata Islam sehingga menjadi “syariah Islam”, yaitu hukum Islam.
            Syariat Islam secara garis besar mencakup 3 hal:
1.    Ahkam Syar’iyyah I’tiqadiyah yaitu hukum-hukum yang berkenaan dengan ‘aqida atau keimanan. Petunjuk dan bimbingan untuk mengenal Allah SWT dan alam ghaib yang tidak bisa di jangau indra manusia.
2.    Ahkam Syar’iyyah Khuluqiyah yaitu hukum-hukum yang berkenaan dengan akhlak. Potensi kebaikan yang ada di dalam diri manusia agar menjadi makhluk terhormat yang sesungguhnya.
3.    Ahkam Syar’iyyah ‘Amaliyah, yaitu hukum-hukum yang berkenaan dengan pelaksanaan (amaliyah) syariah dalam pengertian khusus. Petunjuk yang mengatur tata cara beribadah kepada Allah Swt. Hubungan manusia dengan Allah dan sejenisnya atau lingkungannya.
Pada umumnya ulama mengajarkan bahwa sumber hukum Islam adalah empat, yaitu al-Qur’an, hadis, ijma’, dan qiyas. Sementara sebagian ahli berpendapat hanya tiga, yaitu al-Qur’an, hadis dan ijtihad. Bahkan Sayid Qutub berpendapat bahwa sumber pokok hanya satu yaitu al-Qur’an. Walaupun berbeda pendapat, dalam kenyataan dapat titik temu, jika ijma’ dan qiyas dikategorikan sebagai ijtihad.
                        Perlu diketahui bahwa urutan penyebutan sumber hukum Islam, menunjukan urutan, kedudukan dan jenjang pengaplikasiannya. Karena itu, apabila ada masalah pertama di cari dahulu di al-Qur’an, lalu Sunnah(Hadis) dan Ijtihad. Dengan demikian dapat dikatakan tidak ada perbedaan prinsip dalam urutan sumber hukum Islam yaitu, al-Qur’an, Sunnah (Hadis) dan Ijtihad.

1.    Al-Qur’an
        Ditinjau dari segi kebahasaan, Al-Qur’an berasal dari bahasa Arab yang berarti "bacaan" atau "sesuatu yang dibaca berulang-ulang". Kata Al-Qur’an adalah bentuk kata benda (masdar) dari kata kerja qara'a yang artinya membaca.
        Konsep pemakaian kata ini dapat juga dijumpai pada salah satu surat Al-Qur'an sendiri yakni pada ayat 17 dan 18 Surah Al-Qiyamah yang artinya:
“Sesungguhnya mengumpulkan Al-Qur’an (di dalam dadamu) dan (menetapkan) bacaannya (pada lidahmu) itu adalah tanggungan Kami. (Karena itu,) jika Kami telah membacakannya, hendaklah kamu ikuti {amalkan} bacaannya”.(75:17 -75:18 ).
        Dr. Subhi Al Salih mendefinisikan Al-Qur'an sebagai berikut:
“Kalam Allah SWT yang merupakan mukjizat yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW dan ditulis di mushaf serta diriwayatkan dengan mutawatir, membacanya termasukibadah”.
        Adapun Muhammad Ali ash-Shabuni mendefinisikan Al-Qur'an sebagai berikut:
"Al-Qur'an adalah firman Allah yang tiada tandingannya, diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW penutup para Nabi dan Rasul, dengan perantaraan Malaikat Jibril a.s. dan ditulis pada mushaf-mushaf yang kemudian disampaikan kepada kita secara mutawatir, serta membaca dan mempelajarinya merupakan ibadah, yang dimulai dengan surat Al-Fatihah dan ditutup dengan surat An-Nas"
        Dengan definisi tersebut di atas sebagaimana dipercayai Muslim, firman Allah yang diturunkan kepada Nabi selain Nabi Muhammad SAW, tidak dinamakan Al-Qur’an seperti Kitab Taurat yang diturunkan kepada umat Nabi Musa AS atau Kitab Injil yang diturunkan kepada umat Nabi Isa AS. Demikian pula firman Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW yang membacanya tidak dianggap sebagai ibadah, seperti Hadits Qudsi, tidak termasuk Al-Qur’an.
        Dari paparan di atas dapat disimpulkan, bahwa Al-Qur’an itu mempunyai kriteria-kriteria, antara lain:
a.         Al-Qur’an adalah firman Allah atau Kalamullah
b.         Al-Qur’an adalah mukjizat (sesuatu yang tidak dapat ditandingi)
c.         Al-Qur’an disampakan kepada Nabi Muhammad Saw. Melalui perantara malaikat Jibril. Sementara kita menerima Al-Qur’an melalui jalan Mutawatir ( wahyu yang diterima Nabi Muhammad Saw. Disampaikan dan di ajarkan kepada sahabat-sahabatnya dan jaminan keaslian isinya)
d.        Al-Qur’an di awali dengan surah al-Fatihah dan di akhiri dengan surat an-Nas.
e.         Al-Qur’an diperintahkan untuk di baca (selain diperlajari dan diamalkan) karena, membaca al-Qur’an merupakan ibadah.
Fungsi al-Qur’an, antara lain :
a.         Al-Qur’an berfungsi sebagai petunjuk (hudan)
b.         Al-Qur’an berfungsi sebagai penjelas (tibyan)
c.         Al-Qur’an berfungsi sebagai pembela (furqon)
        Oleh karena al-Qur’an adalah wahyu Allah Swt dan merupakan landasan syari’at Islam, maka ada beberapa prinsip mendasar dalam menetapkan hukum yang terdapat dalam al-Qur’an, yaitu:
a.         Umum
Maksudnya syari’at Islam mencakup segala aspek kehidupan manusia dan berlaku bagi segenap umat manusia diseluruh penjuru dunia.
b.         Orisinil dan Abadi
Maksudnya syari’at Islam benar-benar diturunkan oleh Allah Swt dan tidak tercemar oleh usaha pemalsuan sampai akhir zaman.
c.         Mudah dan tidak memberatkan
Hal ini sesuai firman Allah dalam al-Qur’an, surat al-Baqarah: 286, “Allah tidak membebani seseorang melainkan menurut kemampuannya”.
d.        Keselarasan dan keseimbangan
“Dan carilah apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu (kebahagiaan) negeri akhirat dan janganlah kamu melupakan bahagiamu dari (kenikmatan) duniawi”.
e.         Berproses dan bertahap
Yakni secara beragsur-angsur dan bertahap tidak secara mendadak. Artinya Al-Qur’an dalam menetapkan hukum melalui proses dan tahapan untuk mempersiapkan manusia menuju pelaksanaanya sesuai dengan yang diharapkan dari hukum itu.
        Ditinjau dari sumber hukum, posisi al-Qur’an adalah sumber hukum utama. Sebagai landasan hukum, kedudukan al-Qur’an sebagai sumber pertama berarti bahwa al-Qur’an merupakan sumber dari segala sumber ajaran Islam. Di samping sebagai sumber hukum, al-Qur’an juga sebagai penegas di bidang aqidah, ibadah dan memberi motivasi bagi manusia untuk mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi.

2. As-Sunnah atau Al-Hadist
        Kata sunnah, secara etimologi bermakna jalan, tata laku, atau cara bertindak. Jadi Sunnah Rasul adalah jalan yang lurus dan prilaku Nabi sepanjang hidupnya. Oleh karena itu perkataan, perbuatan, dan diamnya Nabi disebut sunnah rasul. Selain istilah sunnah dikenal juga dengan istilah hadis yang berarti berita atau catatan tentang suatu perkataan, perbuatan, dan perizinan Nabi. Sebagian ulama membedakan kalau hadis ialah peristiwa yang disadarkan kepada Nabi. Walaupun hanya mengerjakannya hanya sekali. Sedangkan sunnah adalah suatu yang dilakukan Nabi secara terus-menerus.
a. Macam-macam sunnah/hadis
1) Ditinjau dari segi bentuknya
· Sunnah Qauliyah, yakni perkataan Nabi yang beliau sampaikan dalam berbagai kesempatan
· Sunnah Fi’liyah, yakni perbuatan yang dilakukan Nabi
· Sunnah Taqririyah, yakni sikap Rasulullah membiarkan perbuatan sahabat yang menunjukkan bahwa beliau menyetujui atau mengizinkannya.
2) Ditinjau dari segi kualitasnya:
· Shaih, ialah hadis yang diriwayatkan oleh parawi (orang) yang adil, sempurna hafalannya, sanadnya bersambung sampai kepada Rasul, dan tidak terdapat keganjilan
· Hasan, ialah hadis yang diriwayatkan oleh parawi yang adil, kurang sempurna hafalannya , sanadnya bersambung, tidak terdapat keganjilan.
· Dha’if, ialah hadis yang diriwayatkan parawi yang lemah (tidak adil), terputus sanadnya, mempunyai cacat atau kehilangan salah satu syarat hadis hasan.
3) Ditinjau dari segi diterima atau ditolak:
· Maqbul, ialah hadis yang diterima dan dapat dijadikan hujjah atau atau dalil.
· Mardud, ialah hadis yang ditolak dan tidak boleh dijadikan hujjah atau dalil.
4) Ditinjau dari segi siapa yang berperan terdiri dari:
· Marfu, ialah hadis yang disadarkan kepada Nabi
· Mauquf, ialah hadis yang disadarkan kepada para sahabat
· Maqtu, ialah hadis yang disampaikan kepada tabi’in
5) Ditinjau dari segi jumlah orang yang meriwayatkan:
· Mutawatir, ialah hadis yang diriwayatkan oleh orang yang banyak yang tidak terhitung.
· Masyur, ialah hadis yang diriwayatkan orang banyak, tetapi tidak sebanyak derajat mutawatir.
· Ahad, ialah hadis yang diriwayatkan oleh satu orang atau lebih tetapi tidak cukup terdapat padanya sebab-sebab yang menjadikannya ke derajat masyur.
b. Fungsi dan Kedudukan hadis sebagai sumber hukum
· Menetapkan dan memperkuat hukum-hukum yang telah ada di al-Quran
· Memberi penjelasan terhadap ayat-ayat al-Quran dalam kaitan ini berfungsi sebagai penafsir, membatasi atau mengecualikan.
· Menetapkan hukum yang tidak ada penjelasannya yang ada di dalam al-Quran

3. Ijtihad
Kata ijtihad dan jihad mempunyai akar kata yang sama yaitu jahada yang artinya berusaha sekuat tenaga, bersungguh-sungguh, berusaha keras.. Jihad diartikan sebagai pengerahan kemampuan maksimal secara fisik sedangkan ijtihad lebih cenderung pada segi ilimiah.
Secara terminologi ijtihad berarti mengerahkan segala kemampuan secara maksimal dalam mengungkap kejelasan dan memahami ayat al-Quran dan sunnah.
          
a. Perlunya ijtihad
Ijtihad sebagai sumber hukum ketiga, diakui keberadaannya dalam Islam sebagai hasil akal pikiran merupakan sumber pengembangan nilai-nilai Islam yang berlandaskan al-Quran dan sunnah.
Perlunya ijtihad disepakati para ulama, karena tak dapat tidak perkembangan pemikiran manusia yang berkembang sesuai dengantuntutan zaman

b. Ruang lingkup ijtihad
Ijtihad diperlukan untuk menetapkan suatu ajaran dalam menghadapi masalah-masalah dalam masyarakat yang belum pernah terjadi sebelum zaman Nabi Muhammad Saw. Dan belum ada ketetapan hukumnya seperti masalah inseminasi, penggantian kelamin, donor mata, dan bayi tabung. Semua hal tersebut memerlukan ijtihad untuk menetapkan hukumnya.

c. Metode-metode ijtihad
· Ijma
Menurut bahasa artinya, menghimpun, berkumpul, dan menyusun. Menurut istilah , ijma yaitu kesepakatan pendapat mujtahid pada suatu masa tentang hukum sesuatu.
· Istihsan
Menurut bahasa menganggap baik suatu hal (mengutamakan kebaikan atau keadilan). Menurut istilah yaitu menjalankan keputusan berdasarkan kebaikan untuk kepentingan umum.
· Qiyas
Menurut bahasa artinya adalah mengukur atau mempersamakan sesuatu dengan yang lain. Menurut istilah yaitu mempersamakan suatu kejadian/hukum yang belum ada nash mengenai hukumnya.
· Mashlahah Mursalah
Secara bahasa bermakna mendatangkan kebaikan bersama. Menurut istilah yaitu menetapkan hukum hukum berdasarkan suatu kemaslahatan yang tidak ditetapkan dengan syara.
· Istishab
Yaitu menetapkan hukum sesuatu menurut keadaan sebelumnya, sampai ada dalil yang mampu mengubahnya.
· Saddudz Dzari’ah
Melarang sesuatu yang mubah dengan maksud untuk menghindarkan kemudaratan yang mungkin akan timbul.
· Urf, yaitu menetapkan hukum sesuatu berdasarkan adat kebiasaan, selama kebiasaan itu tidak bertentangan dengan Islam.

d. Syarat-syarat mujtahid
Menjadi seorang mujtahid bukanlah perkara yang mudah, ada persyaratan-persyaratan tertentu yang harus dimiliki dan dikuasai. Berikut ini dikemukakan beberapa syarat antara lain:
1. Mengatahui dan memahami al-Quran dan hadis dengan baik.
2. Mengatahui bahasa Arab dari segala segi.
3. Mengatahui dan memahami ilmu usul fiqh.
4. Mengatahui dan memahami ilmu nasikh dan mansukh.
5. Mengatahui hukum-hukum yang ditetapkan dengan ijma.

e. Kebenaran hasil ijtihad
Ijtihad adalah penggunaan akal pikiran untuk memahami nash yang penunjukan zanny, serta memecahkan masalah persolan yang tumbuh di masyarakat berdasarkan prinsip dan nilai Islam. Oleh karena itu hasil ijtihad kebenarannya relatif, karena mencangkup kemampuan nalar mujtahid.

C.    Fungsi Hukum Islam Dalam Kehidupan Bermasyarakat
Sebagaimana sudah dikemukakan dalam pembahasan ruang lingkup hukum Islam, bahwa ruang lingkup hukum Islam sangat luas. Yang diatur dalam hukum Islam bukan hanya hubungan manusia dengan Tuhan, tetapi juga hubungan antara manusia dengan dirinya sendiri, manusia dengan manusia lain dalam masyarakat, manusia dengan benda, dan antara manusia dengan lingkungan hidupnya. Dalam Al Qur’an cukup banyak ayat-ayat yang terkait dengan masalah pemenuhan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia serta larangan bagi seorang muslim untuk melakukan pelanggaran hak asasi manusia. Bagi tiap orang ada kewajiban untuk mentaati hukum yang terdapat dalam Al Qur’an dan Hadits. Peranan hukum Islam dalam kehidupan bermasyarakat sebenarnya cukup banyak, tetapi dalam pembahasan ini hanya akan dikemukakan peranan utamanya saja, yaitu :

a.     Fungsi Ibadah
Fungsi utama hukum Islam adalah untuk beribadah kepada Allah SWT. Hukum Islam adalah ajaran Allah yang harus dipatuhi umat manusia, dan kepatuhannya merupakan ibadah yang sekaligus juga merupakan indikasi keimanan seseorang.

b.     Fungsi Amar Ma’ruf Nahi Munkar
Hukum Islam sebagai hukum yang ditunjukkan untuk mengatur hidup dan kehidupan umat manusia, jelas dalam praktik akan selalu bersentuhan dengan masyarakat. Sebagai contoh, proses pengharaman riba dan khamar, jelas menunjukkan adanya keterkaitan penetapan hukum  (Allah) dengan subyek dan obyek hukum (perbuatan mukallaf). Penetap hokum tidak pernah mengubah atau memberikan toleransi dalam hal proses pengharamannya.
Riba atau khamar tidak diharamkan sekaligus, tetapi secara bertahap. Ketika suatu hukum lahir, yang terpenting adalah bagaimana agar hokum tersebut dipatuhi dan dilaksanakan dengan kesadaran penuh. Penetap hukum sangat mengetahui bahwa cukup riskan kalau riba dan khamar diharamkan sekaligus bagi masyarakat pecandu riba dan khamar. Berkaca dari episode dari pengharaman riba dan khamar, akan tampak bahwa hukum Islam berfungsi sebagai salah satu sarana pengendali sosial. Hukum Islam juga memperhatikan kondisi masyarakat agar hukum tidak dilecehkan dan tali kendali terlepas. Secara langsung, akibat buruk riba dan khamar memang hanya menimpa pelakunya. Namun secara tidak langsung, lingkungannya ikut terancam bahaya tersebut. Oleh karena itu, kita dapat memahami, fungsi kontrol yang dilakukan lewat tahapan pengharaman riba dan khamar. Fungsi ini dapat disebut amar ma’ruf nahi munkar. Dari fungsi inilah dapat dicapai tujuan hukum Islam, yakni mendatangkan kemaslahatan dan menghindarkan kemudharatan, baik di dunia maupun di akhirat kelak.

c.      Fungsi Zawajir
Fungsi ini terlihat dalam pengharaman membunuh dan berzina, yang disertai dengan ancaman hokum atau sanksi hukum. Qishash, Diyat, ditetapkan untuk tindak pidana terhadap jiwa/ badan, hudud untuk tindak pidana tertentu (pencurian , perzinaan, qadhaf, hirabah, dan riddah), dan ta’zir untuk tindak pidana selain kedua macam tindak pidana tersebut. Adanya sanksi hukum mencerminkan fungsi hukum Islam sebagai sarana pemaksa yang melindungi warga masyarakat dari segala bentuk ancaman serta perbuatan yang membahayakan. Fungsi hukum Islam ini dapat dinamakan dengan Zawajir.

d.     Fungsi Tandhim wa Islah al-Ummah
Fungsi hukum Islam selanjutnya adalah sebagai sarana untuk mengatur sebaik mungkin dan memperlancar proses interaksi sosial, sehingga terwujudlah masyarakat yang harmonis, aman, dan sejahtera. Dalam hal-hal tertentu, hukum Islam menetapkan aturan yang cukup rinci dan mendetail sebagaimana terlihat dalam hukum yang berkenaan dengan masalah yang lain, yakni masalah muamalah, yang pada umumnya hukum Islam dalam masalah ini hanya menetapkan aturan pokok dan nilai-nilai dasarnya.
Perinciannya diserahkan kepada para ahli dan pihak-pihak yang berkompeten pada bidang masing-masing, dengan tetap memperhatikan dan berpegang teguh pada aturan pokok dan nilai dasar tersebut. Fungsi ini disebut dengan Tanzim wa ishlah al-ummah. Ke empat fungsi hukum Islam tersebut tidak dapat dipilah-pilah begitu saja untuk bidang hukum tertentu, tetapi satu dengan yang lain saling terkait. (Ibrahim Hosen, 1996 : 90).

D.    Kontribusi Umat Islam dalam Perumusan dan Penegakan Hukum
Kontribusi umat Islam dalam perumusan dan penegakan hukum di Indonesia tampak jelas setelah Indonesia merdeka. Sebagai hukum yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat, hukum Islam telah menjadi bagian dari kehidupan bangsa Indonesia yang mayoritas beragama Islam. Penelitian yang dilakukan secara nasional oleh Universitas Indonesia dan BPHN (1977/1978) menunjukkan dengan jelas kecenderungan umat Islam Indonesia untuk kembali ke identitas dirinya sebagai muslim dengan mentaati dan melaksanakan hukum Islam. Kecenderungan ini setelah tahun enam puluhan diwujudkan dalam bentuk kewajiban menyelenggarakan Pendidikan Agama Islam di sekolah-sekolah dibawah naungan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan  (sekarang Departemen Pendidikan Nasional). Realitas kehidupan beragama di Indonesia lainnya adalah maraknya kehidupan beragama Islam setelah tahun 1966 dan perkembangan global kebangkitan umat Islam di seluruh dunia. Selain dari itu, perkembangan hukum Islam di Indonesia ditunjang pola oleh sikap pemerintah terhadap hukum agama  (hukum Islam) yang dipergunakan sebagai sarana atau alat untuk memperlancar pelaksanaan kebijakan pemerintah, misalnya dalam Program Keluarga Berencana dan program-program lainnya. Setelah Indonesia merdeka, muncul pemikir hukum Islam terkemuka di Indonesia, seperti Hazairin dan TM.Hasbi ash-Shiddieqy, mereka berbicara tentang pengembangan dan pembaharuan hukum Islam bidang muamalah di Indonesia. Hasbi misalnya menghendaki fiqih Islam dengan pembentukan fiqih Indonesia (1962), Syafrudin Prawiranegara (1967) mengemukakan idenya pengembangan sistem ekonomi Islam yang diatur menurut hukum Islam.

Gagasan ini kemudian melahirkan bank Islam dalam bentuk Bank Muamalat Indonesia (BMI) tahun 1992 yang beroperasi menurut prinsip-prinsip hokum Islam dalam pinjam meminjam,  jual beli, sewa menyewa dan sebagainya dengan mengindahkan hukum dan peraturan perbankan yang berlaku di Indonesia.
            Kontribusi umat Islam dalam perumusan dan penegakan hukum pada akhir-akhir ini semakin tampak jelas dengan diundangkannya beberapa peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan hukum Islam, seperti Undang-undang Republik Indonesia Nomor I Tahun 1974 tentang perkawinan, Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 1977 tentang Perwakafan Tanah Milik , Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama, Instruksi Presuden Nomor I tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 38 tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat, dan Undang-undang Republik Indonesia Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Haji.
            Dari pembahasan yang sudah dikemukakan , jelas makin lama makin besar kontribusi umat Islam di Indonesia dalam perumusan dan penegakan hukum di Indonesia. Adapun upaya yang harus dilakukan untuk menegakkan hukum Islam dalam praktik bermasyarakat dan bernegara, memang harus melalui proses, yakni proses kultural dan dakwah. Apabila Islam sudah bermasyarakat, maka sebagai konsekuensinya hukum harus ditegakkan. Bila perlu, Law Enforcement dalam penegakan hukum Islam dengan hokum positif, yaitu melalui perjuangan legislasi. Di dalam Negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam, kebebasan mengeluarkan pendapat atau kebebasan berfikir wajib ada. Kebebasan mengeluarkan pendapat ini diperlukan untuk mengembangkan pemikiran hukum Islam yang betul-betul teruji, baik dari segi pemahaman maupun dari segi pengembangannya. Dalam ajaran Islam ditetapkan bahwa, umat Islam mempunyai kewajiban untuk mentaati hukum yang ditetapkan Allah. Masalahnya kemudian, bagaimanakah sesuatu yang wajib menurut hukum Islam menjadi wajib pula menurut perundang-undangan. Hal ini jelas diperlukan proses dan waktu untuk merealisasikannya.


Makalah Agama Islam Kelompok 3
Dosen: Ibu Eva
                                                                                                                                   
PEMBAHASAN

A.    Konsep Hukum
        Pengertian Hukum Islam


Secara etimologi, kata hukum berarti ”menetapkan sesuatu pada yang lain”, seperti menetapkan mana yang diperintahkan dan mana yang dilarang. Sedangkan secara istilah, seperti yang dikemukakan oleh Abu Zahrah, hukum adalah titah Allah yang berkaitan dengan perbuatan mukallaf.


Hukum adalah hal yang mengatur tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat. Baik peraturan yang berupa tingkah laku maupun kenyataan yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat. Atau peraturan yang dibuat dengan cara tertentu dan ditegakkan oleh penguasa.

Oleh karena itu, hukum dalam Islam berarti adanya batasan-batasan yang harus dipatuhi dalam kehidupan. Karena tidak bisa dibayangkan jika tidak ada hukum Islam, maka seseorang akan semaunya melakukan hal yang dia inginkan termasuk perbuatan maksiat.


Konsep Hukum Islam


Hukum Islam disyariatkan Allah kepada manusia menyangkut berbagai macam persoalan. Mereka diharapkan mengikuti hukum Islam tersebut agar mendapat kebahagiaan dalam hidupnya.

Tata kehidupan manusia diatur dengan hukum Allah. Tujuan disyariatkannya hukum Islam adalah untuk mewujudkan kehidupan hasanah bagi manusia, baik hasanah di dunia maupun di akhirat. Upaya untuk mewujudkan kebaikan bagi umat manusia adalah melalui ketentuan-ketentuan yang dharuri (primer), haji (sekunder), dan tahsini (tertier).

Ketentuan-ketentuan yang dhrui adalah ketentuan-ketentuan hukum yang dapat memelihara kepentingan hidup manusia dengan menjaga dan memelihara kemaslahatan mereka. Jika norma-norma tersebut tidak dipatuhi, maka manusia akan dihadapkan pada kesulitan. Secara umum, ketentuan-ketentuan dharuri berupaya untuk memelihara lima hal, yaitu agama, jiwa, akal, harta, dan keturunan.

Sementara ketentuan-ketentuan haji adalah ketentuan-ketentuan yang memberi peluang bagi manusia untuk memperoleh kemudahan-kemudahan dalam keadaan ketika mereka mengalami kesulitan, untuk mewujudkan tujuan-tujuan dharuri.

Sedangkan ketentuan-ketentuan tahsini adalah berbagai ketentuan yang menuntut manusia untuk melaksanakan ketentuan dharuri dengan cara yang lebih baik. Oleh karena itu, ketentuan tahsini berkaitan erat dengan pembinaan akhlak yang baik dan melaksanakan berbagai ketentuan dhrui dengan cara yang paling sempurna.

Hukum Islam adalah hukum yang ditetapkan Allah melalui wahyu-Nya, yang terdapat dalam al-Quran dan dijelaskan Nabi Muhammad Saw melalui Sunnah beliau yang terhimpun dalam kitab-kitab hadis. Dalam masyarakat Indonesia berkembang berbagai macam istilah, di mana istilah satu dengan yang lainnya mempunyai persamaan dan sekaligus juga mempunyai perbedaan. Istilah-istilah yang dimaksud adalah syariat Islam dan fikih Islam. Oleh karena itu, seorang yang akan memahami hukum Islam dengan baik dan benar, mampu membedakan syariat Islam dengan fikih Islam.

Hukum Islam baik dalam pengertian syariat maupun fikih dibagi menjadi dua bagian yang besar, yakni ibadah dan muamalah. Hukum Islam sangat luas, bahkan luasnya hukum Islam masih dapat dikembangkan lagi sesuai dengan aspek yang berkembang di masyarakat yang belum dirumuskan (oleh para yuridis Islam) di masa lampau, seperti hukum bedah mayat, bayi tabung, keluarga berencana, dan bunga bank.


Konsep hukum Islam adalah menegakan keadilan kebersamaan dalam kebaikan. Keadilan dan persamaan merupakan inti membangun hukum itu sendiri. Artinya bahwa penerapan hukum tak pandang bulu, semua sama di dalam hukum.


Hukum merupakan ”panglima” yang menjaga hak dan kewajiban antara warga negara dengan negara yang sebenarnya telah dipraktekkan oleh Nabi Muhammad Saw dalam perjalanan hidupnya.

B.     Sumber Hukum Islam
Secara etimologis hukum (Arab) adalah Itsbatu syai’in ‘ala syai’in (memutuskan suatu perkara berdasarkan suatu aturan. Secara terminologis adalah peraturan yang dietetapkan (Khitab) Allah untuk hamba-Nya yang mukallaf. Kata hukum Islam adalah kata yang sepadan dengan kata “syariah”, yang kemudian disambung dengan kata Islam sehingga menjadi “syariah Islam”, yaitu hukum Islam.
            Syariat Islam secara garis besar mencakup 3 hal:
1.    Ahkam Syar’iyyah I’tiqadiyah yaitu hukum-hukum yang berkenaan dengan ‘aqida atau keimanan. Petunjuk dan bimbingan untuk mengenal Allah SWT dan alam ghaib yang tidak bisa di jangau indra manusia.
2.    Ahkam Syar’iyyah Khuluqiyah yaitu hukum-hukum yang berkenaan dengan akhlak. Potensi kebaikan yang ada di dalam diri manusia agar menjadi makhluk terhormat yang sesungguhnya.
3.    Ahkam Syar’iyyah ‘Amaliyah, yaitu hukum-hukum yang berkenaan dengan pelaksanaan (amaliyah) syariah dalam pengertian khusus. Petunjuk yang mengatur tata cara beribadah kepada Allah Swt. Hubungan manusia dengan Allah dan sejenisnya atau lingkungannya.
Pada umumnya ulama mengajarkan bahwa sumber hukum Islam adalah empat, yaitu al-Qur’an, hadis, ijma’, dan qiyas. Sementara sebagian ahli berpendapat hanya tiga, yaitu al-Qur’an, hadis dan ijtihad. Bahkan Sayid Qutub berpendapat bahwa sumber pokok hanya satu yaitu al-Qur’an. Walaupun berbeda pendapat, dalam kenyataan dapat titik temu, jika ijma’ dan qiyas dikategorikan sebagai ijtihad.
                        Perlu diketahui bahwa urutan penyebutan sumber hukum Islam, menunjukan urutan, kedudukan dan jenjang pengaplikasiannya. Karena itu, apabila ada masalah pertama di cari dahulu di al-Qur’an, lalu Sunnah(Hadis) dan Ijtihad. Dengan demikian dapat dikatakan tidak ada perbedaan prinsip dalam urutan sumber hukum Islam yaitu, al-Qur’an, Sunnah (Hadis) dan Ijtihad.

1.    Al-Qur’an
        Ditinjau dari segi kebahasaan, Al-Qur’an berasal dari bahasa Arab yang berarti "bacaan" atau "sesuatu yang dibaca berulang-ulang". Kata Al-Qur’an adalah bentuk kata benda (masdar) dari kata kerja qara'a yang artinya membaca.
        Konsep pemakaian kata ini dapat juga dijumpai pada salah satu surat Al-Qur'an sendiri yakni pada ayat 17 dan 18 Surah Al-Qiyamah yang artinya:
“Sesungguhnya mengumpulkan Al-Qur’an (di dalam dadamu) dan (menetapkan) bacaannya (pada lidahmu) itu adalah tanggungan Kami. (Karena itu,) jika Kami telah membacakannya, hendaklah kamu ikuti {amalkan} bacaannya”.(75:17 -75:18 ).
        Dr. Subhi Al Salih mendefinisikan Al-Qur'an sebagai berikut:
“Kalam Allah SWT yang merupakan mukjizat yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW dan ditulis di mushaf serta diriwayatkan dengan mutawatir, membacanya termasukibadah”.
        Adapun Muhammad Ali ash-Shabuni mendefinisikan Al-Qur'an sebagai berikut:
"Al-Qur'an adalah firman Allah yang tiada tandingannya, diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW penutup para Nabi dan Rasul, dengan perantaraan Malaikat Jibril a.s. dan ditulis pada mushaf-mushaf yang kemudian disampaikan kepada kita secara mutawatir, serta membaca dan mempelajarinya merupakan ibadah, yang dimulai dengan surat Al-Fatihah dan ditutup dengan surat An-Nas"
        Dengan definisi tersebut di atas sebagaimana dipercayai Muslim, firman Allah yang diturunkan kepada Nabi selain Nabi Muhammad SAW, tidak dinamakan Al-Qur’an seperti Kitab Taurat yang diturunkan kepada umat Nabi Musa AS atau Kitab Injil yang diturunkan kepada umat Nabi Isa AS. Demikian pula firman Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW yang membacanya tidak dianggap sebagai ibadah, seperti Hadits Qudsi, tidak termasuk Al-Qur’an.
        Dari paparan di atas dapat disimpulkan, bahwa Al-Qur’an itu mempunyai kriteria-kriteria, antara lain:
a.         Al-Qur’an adalah firman Allah atau Kalamullah
b.         Al-Qur’an adalah mukjizat (sesuatu yang tidak dapat ditandingi)
c.         Al-Qur’an disampakan kepada Nabi Muhammad Saw. Melalui perantara malaikat Jibril. Sementara kita menerima Al-Qur’an melalui jalan Mutawatir ( wahyu yang diterima Nabi Muhammad Saw. Disampaikan dan di ajarkan kepada sahabat-sahabatnya dan jaminan keaslian isinya)
d.        Al-Qur’an di awali dengan surah al-Fatihah dan di akhiri dengan surat an-Nas.
e.         Al-Qur’an diperintahkan untuk di baca (selain diperlajari dan diamalkan) karena, membaca al-Qur’an merupakan ibadah.
Fungsi al-Qur’an, antara lain :
a.         Al-Qur’an berfungsi sebagai petunjuk (hudan)
b.         Al-Qur’an berfungsi sebagai penjelas (tibyan)
c.         Al-Qur’an berfungsi sebagai pembela (furqon)
        Oleh karena al-Qur’an adalah wahyu Allah Swt dan merupakan landasan syari’at Islam, maka ada beberapa prinsip mendasar dalam menetapkan hukum yang terdapat dalam al-Qur’an, yaitu:
a.         Umum
Maksudnya syari’at Islam mencakup segala aspek kehidupan manusia dan berlaku bagi segenap umat manusia diseluruh penjuru dunia.
b.         Orisinil dan Abadi
Maksudnya syari’at Islam benar-benar diturunkan oleh Allah Swt dan tidak tercemar oleh usaha pemalsuan sampai akhir zaman.
c.         Mudah dan tidak memberatkan
Hal ini sesuai firman Allah dalam al-Qur’an, surat al-Baqarah: 286, “Allah tidak membebani seseorang melainkan menurut kemampuannya”.
d.        Keselarasan dan keseimbangan
“Dan carilah apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu (kebahagiaan) negeri akhirat dan janganlah kamu melupakan bahagiamu dari (kenikmatan) duniawi”.
e.         Berproses dan bertahap
Yakni secara beragsur-angsur dan bertahap tidak secara mendadak. Artinya Al-Qur’an dalam menetapkan hukum melalui proses dan tahapan untuk mempersiapkan manusia menuju pelaksanaanya sesuai dengan yang diharapkan dari hukum itu.
        Ditinjau dari sumber hukum, posisi al-Qur’an adalah sumber hukum utama. Sebagai landasan hukum, kedudukan al-Qur’an sebagai sumber pertama berarti bahwa al-Qur’an merupakan sumber dari segala sumber ajaran Islam. Di samping sebagai sumber hukum, al-Qur’an juga sebagai penegas di bidang aqidah, ibadah dan memberi motivasi bagi manusia untuk mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi.

2. As-Sunnah atau Al-Hadist
        Kata sunnah, secara etimologi bermakna jalan, tata laku, atau cara bertindak. Jadi Sunnah Rasul adalah jalan yang lurus dan prilaku Nabi sepanjang hidupnya. Oleh karena itu perkataan, perbuatan, dan diamnya Nabi disebut sunnah rasul. Selain istilah sunnah dikenal juga dengan istilah hadis yang berarti berita atau catatan tentang suatu perkataan, perbuatan, dan perizinan Nabi. Sebagian ulama membedakan kalau hadis ialah peristiwa yang disadarkan kepada Nabi. Walaupun hanya mengerjakannya hanya sekali. Sedangkan sunnah adalah suatu yang dilakukan Nabi secara terus-menerus.
a. Macam-macam sunnah/hadis
1) Ditinjau dari segi bentuknya
· Sunnah Qauliyah, yakni perkataan Nabi yang beliau sampaikan dalam berbagai kesempatan
· Sunnah Fi’liyah, yakni perbuatan yang dilakukan Nabi
· Sunnah Taqririyah, yakni sikap Rasulullah membiarkan perbuatan sahabat yang menunjukkan bahwa beliau menyetujui atau mengizinkannya.
2) Ditinjau dari segi kualitasnya:
· Shaih, ialah hadis yang diriwayatkan oleh parawi (orang) yang adil, sempurna hafalannya, sanadnya bersambung sampai kepada Rasul, dan tidak terdapat keganjilan
· Hasan, ialah hadis yang diriwayatkan oleh parawi yang adil, kurang sempurna hafalannya , sanadnya bersambung, tidak terdapat keganjilan.
· Dha’if, ialah hadis yang diriwayatkan parawi yang lemah (tidak adil), terputus sanadnya, mempunyai cacat atau kehilangan salah satu syarat hadis hasan.
3) Ditinjau dari segi diterima atau ditolak:
· Maqbul, ialah hadis yang diterima dan dapat dijadikan hujjah atau atau dalil.
· Mardud, ialah hadis yang ditolak dan tidak boleh dijadikan hujjah atau dalil.
4) Ditinjau dari segi siapa yang berperan terdiri dari:
· Marfu, ialah hadis yang disadarkan kepada Nabi
· Mauquf, ialah hadis yang disadarkan kepada para sahabat
· Maqtu, ialah hadis yang disampaikan kepada tabi’in
5) Ditinjau dari segi jumlah orang yang meriwayatkan:
· Mutawatir, ialah hadis yang diriwayatkan oleh orang yang banyak yang tidak terhitung.
· Masyur, ialah hadis yang diriwayatkan orang banyak, tetapi tidak sebanyak derajat mutawatir.
· Ahad, ialah hadis yang diriwayatkan oleh satu orang atau lebih tetapi tidak cukup terdapat padanya sebab-sebab yang menjadikannya ke derajat masyur.
b. Fungsi dan Kedudukan hadis sebagai sumber hukum
· Menetapkan dan memperkuat hukum-hukum yang telah ada di al-Quran
· Memberi penjelasan terhadap ayat-ayat al-Quran dalam kaitan ini berfungsi sebagai penafsir, membatasi atau mengecualikan.
· Menetapkan hukum yang tidak ada penjelasannya yang ada di dalam al-Quran

3. Ijtihad
Kata ijtihad dan jihad mempunyai akar kata yang sama yaitu jahada yang artinya berusaha sekuat tenaga, bersungguh-sungguh, berusaha keras.. Jihad diartikan sebagai pengerahan kemampuan maksimal secara fisik sedangkan ijtihad lebih cenderung pada segi ilimiah.
Secara terminologi ijtihad berarti mengerahkan segala kemampuan secara maksimal dalam mengungkap kejelasan dan memahami ayat al-Quran dan sunnah.
          
a. Perlunya ijtihad
Ijtihad sebagai sumber hukum ketiga, diakui keberadaannya dalam Islam sebagai hasil akal pikiran merupakan sumber pengembangan nilai-nilai Islam yang berlandaskan al-Quran dan sunnah.
Perlunya ijtihad disepakati para ulama, karena tak dapat tidak perkembangan pemikiran manusia yang berkembang sesuai dengantuntutan zaman

b. Ruang lingkup ijtihad
Ijtihad diperlukan untuk menetapkan suatu ajaran dalam menghadapi masalah-masalah dalam masyarakat yang belum pernah terjadi sebelum zaman Nabi Muhammad Saw. Dan belum ada ketetapan hukumnya seperti masalah inseminasi, penggantian kelamin, donor mata, dan bayi tabung. Semua hal tersebut memerlukan ijtihad untuk menetapkan hukumnya.

c. Metode-metode ijtihad
· Ijma
Menurut bahasa artinya, menghimpun, berkumpul, dan menyusun. Menurut istilah , ijma yaitu kesepakatan pendapat mujtahid pada suatu masa tentang hukum sesuatu.
· Istihsan
Menurut bahasa menganggap baik suatu hal (mengutamakan kebaikan atau keadilan). Menurut istilah yaitu menjalankan keputusan berdasarkan kebaikan untuk kepentingan umum.
· Qiyas
Menurut bahasa artinya adalah mengukur atau mempersamakan sesuatu dengan yang lain. Menurut istilah yaitu mempersamakan suatu kejadian/hukum yang belum ada nash mengenai hukumnya.
· Mashlahah Mursalah
Secara bahasa bermakna mendatangkan kebaikan bersama. Menurut istilah yaitu menetapkan hukum hukum berdasarkan suatu kemaslahatan yang tidak ditetapkan dengan syara.
· Istishab
Yaitu menetapkan hukum sesuatu menurut keadaan sebelumnya, sampai ada dalil yang mampu mengubahnya.
· Saddudz Dzari’ah
Melarang sesuatu yang mubah dengan maksud untuk menghindarkan kemudaratan yang mungkin akan timbul.
· Urf, yaitu menetapkan hukum sesuatu berdasarkan adat kebiasaan, selama kebiasaan itu tidak bertentangan dengan Islam.

d. Syarat-syarat mujtahid
Menjadi seorang mujtahid bukanlah perkara yang mudah, ada persyaratan-persyaratan tertentu yang harus dimiliki dan dikuasai. Berikut ini dikemukakan beberapa syarat antara lain:
1. Mengatahui dan memahami al-Quran dan hadis dengan baik.
2. Mengatahui bahasa Arab dari segala segi.
3. Mengatahui dan memahami ilmu usul fiqh.
4. Mengatahui dan memahami ilmu nasikh dan mansukh.
5. Mengatahui hukum-hukum yang ditetapkan dengan ijma.

e. Kebenaran hasil ijtihad
Ijtihad adalah penggunaan akal pikiran untuk memahami nash yang penunjukan zanny, serta memecahkan masalah persolan yang tumbuh di masyarakat berdasarkan prinsip dan nilai Islam. Oleh karena itu hasil ijtihad kebenarannya relatif, karena mencangkup kemampuan nalar mujtahid.

C.    Fungsi Hukum Islam Dalam Kehidupan Bermasyarakat
Sebagaimana sudah dikemukakan dalam pembahasan ruang lingkup hukum Islam, bahwa ruang lingkup hukum Islam sangat luas. Yang diatur dalam hukum Islam bukan hanya hubungan manusia dengan Tuhan, tetapi juga hubungan antara manusia dengan dirinya sendiri, manusia dengan manusia lain dalam masyarakat, manusia dengan benda, dan antara manusia dengan lingkungan hidupnya. Dalam Al Qur’an cukup banyak ayat-ayat yang terkait dengan masalah pemenuhan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia serta larangan bagi seorang muslim untuk melakukan pelanggaran hak asasi manusia. Bagi tiap orang ada kewajiban untuk mentaati hukum yang terdapat dalam Al Qur’an dan Hadits. Peranan hukum Islam dalam kehidupan bermasyarakat sebenarnya cukup banyak, tetapi dalam pembahasan ini hanya akan dikemukakan peranan utamanya saja, yaitu :

a.     Fungsi Ibadah
Fungsi utama hukum Islam adalah untuk beribadah kepada Allah SWT. Hukum Islam adalah ajaran Allah yang harus dipatuhi umat manusia, dan kepatuhannya merupakan ibadah yang sekaligus juga merupakan indikasi keimanan seseorang.

b.     Fungsi Amar Ma’ruf Nahi Munkar
Hukum Islam sebagai hukum yang ditunjukkan untuk mengatur hidup dan kehidupan umat manusia, jelas dalam praktik akan selalu bersentuhan dengan masyarakat. Sebagai contoh, proses pengharaman riba dan khamar, jelas menunjukkan adanya keterkaitan penetapan hukum  (Allah) dengan subyek dan obyek hukum (perbuatan mukallaf). Penetap hokum tidak pernah mengubah atau memberikan toleransi dalam hal proses pengharamannya.
Riba atau khamar tidak diharamkan sekaligus, tetapi secara bertahap. Ketika suatu hukum lahir, yang terpenting adalah bagaimana agar hokum tersebut dipatuhi dan dilaksanakan dengan kesadaran penuh. Penetap hukum sangat mengetahui bahwa cukup riskan kalau riba dan khamar diharamkan sekaligus bagi masyarakat pecandu riba dan khamar. Berkaca dari episode dari pengharaman riba dan khamar, akan tampak bahwa hukum Islam berfungsi sebagai salah satu sarana pengendali sosial. Hukum Islam juga memperhatikan kondisi masyarakat agar hukum tidak dilecehkan dan tali kendali terlepas. Secara langsung, akibat buruk riba dan khamar memang hanya menimpa pelakunya. Namun secara tidak langsung, lingkungannya ikut terancam bahaya tersebut. Oleh karena itu, kita dapat memahami, fungsi kontrol yang dilakukan lewat tahapan pengharaman riba dan khamar. Fungsi ini dapat disebut amar ma’ruf nahi munkar. Dari fungsi inilah dapat dicapai tujuan hukum Islam, yakni mendatangkan kemaslahatan dan menghindarkan kemudharatan, baik di dunia maupun di akhirat kelak.

c.      Fungsi Zawajir
Fungsi ini terlihat dalam pengharaman membunuh dan berzina, yang disertai dengan ancaman hokum atau sanksi hukum. Qishash, Diyat, ditetapkan untuk tindak pidana terhadap jiwa/ badan, hudud untuk tindak pidana tertentu (pencurian , perzinaan, qadhaf, hirabah, dan riddah), dan ta’zir untuk tindak pidana selain kedua macam tindak pidana tersebut. Adanya sanksi hukum mencerminkan fungsi hukum Islam sebagai sarana pemaksa yang melindungi warga masyarakat dari segala bentuk ancaman serta perbuatan yang membahayakan. Fungsi hukum Islam ini dapat dinamakan dengan Zawajir.

d.     Fungsi Tandhim wa Islah al-Ummah
Fungsi hukum Islam selanjutnya adalah sebagai sarana untuk mengatur sebaik mungkin dan memperlancar proses interaksi sosial, sehingga terwujudlah masyarakat yang harmonis, aman, dan sejahtera. Dalam hal-hal tertentu, hukum Islam menetapkan aturan yang cukup rinci dan mendetail sebagaimana terlihat dalam hukum yang berkenaan dengan masalah yang lain, yakni masalah muamalah, yang pada umumnya hukum Islam dalam masalah ini hanya menetapkan aturan pokok dan nilai-nilai dasarnya.
Perinciannya diserahkan kepada para ahli dan pihak-pihak yang berkompeten pada bidang masing-masing, dengan tetap memperhatikan dan berpegang teguh pada aturan pokok dan nilai dasar tersebut. Fungsi ini disebut dengan Tanzim wa ishlah al-ummah. Ke empat fungsi hukum Islam tersebut tidak dapat dipilah-pilah begitu saja untuk bidang hukum tertentu, tetapi satu dengan yang lain saling terkait. (Ibrahim Hosen, 1996 : 90).

D.    Kontribusi Umat Islam dalam Perumusan dan Penegakan Hukum
Kontribusi umat Islam dalam perumusan dan penegakan hukum di Indonesia tampak jelas setelah Indonesia merdeka. Sebagai hukum yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat, hukum Islam telah menjadi bagian dari kehidupan bangsa Indonesia yang mayoritas beragama Islam. Penelitian yang dilakukan secara nasional oleh Universitas Indonesia dan BPHN (1977/1978) menunjukkan dengan jelas kecenderungan umat Islam Indonesia untuk kembali ke identitas dirinya sebagai muslim dengan mentaati dan melaksanakan hukum Islam. Kecenderungan ini setelah tahun enam puluhan diwujudkan dalam bentuk kewajiban menyelenggarakan Pendidikan Agama Islam di sekolah-sekolah dibawah naungan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan  (sekarang Departemen Pendidikan Nasional). Realitas kehidupan beragama di Indonesia lainnya adalah maraknya kehidupan beragama Islam setelah tahun 1966 dan perkembangan global kebangkitan umat Islam di seluruh dunia. Selain dari itu, perkembangan hukum Islam di Indonesia ditunjang pola oleh sikap pemerintah terhadap hukum agama  (hukum Islam) yang dipergunakan sebagai sarana atau alat untuk memperlancar pelaksanaan kebijakan pemerintah, misalnya dalam Program Keluarga Berencana dan program-program lainnya. Setelah Indonesia merdeka, muncul pemikir hukum Islam terkemuka di Indonesia, seperti Hazairin dan TM.Hasbi ash-Shiddieqy, mereka berbicara tentang pengembangan dan pembaharuan hukum Islam bidang muamalah di Indonesia. Hasbi misalnya menghendaki fiqih Islam dengan pembentukan fiqih Indonesia (1962), Syafrudin Prawiranegara (1967) mengemukakan idenya pengembangan sistem ekonomi Islam yang diatur menurut hukum Islam.

Gagasan ini kemudian melahirkan bank Islam dalam bentuk Bank Muamalat Indonesia (BMI) tahun 1992 yang beroperasi menurut prinsip-prinsip hokum Islam dalam pinjam meminjam,  jual beli, sewa menyewa dan sebagainya dengan mengindahkan hukum dan peraturan perbankan yang berlaku di Indonesia.
            Kontribusi umat Islam dalam perumusan dan penegakan hukum pada akhir-akhir ini semakin tampak jelas dengan diundangkannya beberapa peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan hukum Islam, seperti Undang-undang Republik Indonesia Nomor I Tahun 1974 tentang perkawinan, Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 1977 tentang Perwakafan Tanah Milik , Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama, Instruksi Presuden Nomor I tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 38 tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat, dan Undang-undang Republik Indonesia Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Haji.
            Dari pembahasan yang sudah dikemukakan , jelas makin lama makin besar kontribusi umat Islam di Indonesia dalam perumusan dan penegakan hukum di Indonesia. Adapun upaya yang harus dilakukan untuk menegakkan hukum Islam dalam praktik bermasyarakat dan bernegara, memang harus melalui proses, yakni proses kultural dan dakwah. Apabila Islam sudah bermasyarakat, maka sebagai konsekuensinya hukum harus ditegakkan. Bila perlu, Law Enforcement dalam penegakan hukum Islam dengan hokum positif, yaitu melalui perjuangan legislasi. Di dalam Negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam, kebebasan mengeluarkan pendapat atau kebebasan berfikir wajib ada. Kebebasan mengeluarkan pendapat ini diperlukan untuk mengembangkan pemikiran hukum Islam yang betul-betul teruji, baik dari segi pemahaman maupun dari segi pengembangannya. Dalam ajaran Islam ditetapkan bahwa, umat Islam mempunyai kewajiban untuk mentaati hukum yang ditetapkan Allah. Masalahnya kemudian, bagaimanakah sesuatu yang wajib menurut hukum Islam menjadi wajib pula menurut perundang-undangan. Hal ini jelas diperlukan proses dan waktu untuk merealisasikannya.


Makalah Agama Islam Kelompok 3
Dosen: Ibu Eva
                                                                                                                                   
PEMBAHASAN

A.    Konsep Hukum
        Pengertian Hukum Islam


Secara etimologi, kata hukum berarti ”menetapkan sesuatu pada yang lain”, seperti menetapkan mana yang diperintahkan dan mana yang dilarang. Sedangkan secara istilah, seperti yang dikemukakan oleh Abu Zahrah, hukum adalah titah Allah yang berkaitan dengan perbuatan mukallaf.


Hukum adalah hal yang mengatur tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat. Baik peraturan yang berupa tingkah laku maupun kenyataan yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat. Atau peraturan yang dibuat dengan cara tertentu dan ditegakkan oleh penguasa.

Oleh karena itu, hukum dalam Islam berarti adanya batasan-batasan yang harus dipatuhi dalam kehidupan. Karena tidak bisa dibayangkan jika tidak ada hukum Islam, maka seseorang akan semaunya melakukan hal yang dia inginkan termasuk perbuatan maksiat.


Konsep Hukum Islam


Hukum Islam disyariatkan Allah kepada manusia menyangkut berbagai macam persoalan. Mereka diharapkan mengikuti hukum Islam tersebut agar mendapat kebahagiaan dalam hidupnya.

Tata kehidupan manusia diatur dengan hukum Allah. Tujuan disyariatkannya hukum Islam adalah untuk mewujudkan kehidupan hasanah bagi manusia, baik hasanah di dunia maupun di akhirat. Upaya untuk mewujudkan kebaikan bagi umat manusia adalah melalui ketentuan-ketentuan yang dharuri (primer), haji (sekunder), dan tahsini (tertier).

Ketentuan-ketentuan yang dhrui adalah ketentuan-ketentuan hukum yang dapat memelihara kepentingan hidup manusia dengan menjaga dan memelihara kemaslahatan mereka. Jika norma-norma tersebut tidak dipatuhi, maka manusia akan dihadapkan pada kesulitan. Secara umum, ketentuan-ketentuan dharuri berupaya untuk memelihara lima hal, yaitu agama, jiwa, akal, harta, dan keturunan.

Sementara ketentuan-ketentuan haji adalah ketentuan-ketentuan yang memberi peluang bagi manusia untuk memperoleh kemudahan-kemudahan dalam keadaan ketika mereka mengalami kesulitan, untuk mewujudkan tujuan-tujuan dharuri.

Sedangkan ketentuan-ketentuan tahsini adalah berbagai ketentuan yang menuntut manusia untuk melaksanakan ketentuan dharuri dengan cara yang lebih baik. Oleh karena itu, ketentuan tahsini berkaitan erat dengan pembinaan akhlak yang baik dan melaksanakan berbagai ketentuan dhrui dengan cara yang paling sempurna.

Hukum Islam adalah hukum yang ditetapkan Allah melalui wahyu-Nya, yang terdapat dalam al-Quran dan dijelaskan Nabi Muhammad Saw melalui Sunnah beliau yang terhimpun dalam kitab-kitab hadis. Dalam masyarakat Indonesia berkembang berbagai macam istilah, di mana istilah satu dengan yang lainnya mempunyai persamaan dan sekaligus juga mempunyai perbedaan. Istilah-istilah yang dimaksud adalah syariat Islam dan fikih Islam. Oleh karena itu, seorang yang akan memahami hukum Islam dengan baik dan benar, mampu membedakan syariat Islam dengan fikih Islam.

Hukum Islam baik dalam pengertian syariat maupun fikih dibagi menjadi dua bagian yang besar, yakni ibadah dan muamalah. Hukum Islam sangat luas, bahkan luasnya hukum Islam masih dapat dikembangkan lagi sesuai dengan aspek yang berkembang di masyarakat yang belum dirumuskan (oleh para yuridis Islam) di masa lampau, seperti hukum bedah mayat, bayi tabung, keluarga berencana, dan bunga bank.


Konsep hukum Islam adalah menegakan keadilan kebersamaan dalam kebaikan. Keadilan dan persamaan merupakan inti membangun hukum itu sendiri. Artinya bahwa penerapan hukum tak pandang bulu, semua sama di dalam hukum.


Hukum merupakan ”panglima” yang menjaga hak dan kewajiban antara warga negara dengan negara yang sebenarnya telah dipraktekkan oleh Nabi Muhammad Saw dalam perjalanan hidupnya.

B.     Sumber Hukum Islam
Secara etimologis hukum (Arab) adalah Itsbatu syai’in ‘ala syai’in (memutuskan suatu perkara berdasarkan suatu aturan. Secara terminologis adalah peraturan yang dietetapkan (Khitab) Allah untuk hamba-Nya yang mukallaf. Kata hukum Islam adalah kata yang sepadan dengan kata “syariah”, yang kemudian disambung dengan kata Islam sehingga menjadi “syariah Islam”, yaitu hukum Islam.
            Syariat Islam secara garis besar mencakup 3 hal:
1.    Ahkam Syar’iyyah I’tiqadiyah yaitu hukum-hukum yang berkenaan dengan ‘aqida atau keimanan. Petunjuk dan bimbingan untuk mengenal Allah SWT dan alam ghaib yang tidak bisa di jangau indra manusia.
2.    Ahkam Syar’iyyah Khuluqiyah yaitu hukum-hukum yang berkenaan dengan akhlak. Potensi kebaikan yang ada di dalam diri manusia agar menjadi makhluk terhormat yang sesungguhnya.
3.    Ahkam Syar’iyyah ‘Amaliyah, yaitu hukum-hukum yang berkenaan dengan pelaksanaan (amaliyah) syariah dalam pengertian khusus. Petunjuk yang mengatur tata cara beribadah kepada Allah Swt. Hubungan manusia dengan Allah dan sejenisnya atau lingkungannya.
Pada umumnya ulama mengajarkan bahwa sumber hukum Islam adalah empat, yaitu al-Qur’an, hadis, ijma’, dan qiyas. Sementara sebagian ahli berpendapat hanya tiga, yaitu al-Qur’an, hadis dan ijtihad. Bahkan Sayid Qutub berpendapat bahwa sumber pokok hanya satu yaitu al-Qur’an. Walaupun berbeda pendapat, dalam kenyataan dapat titik temu, jika ijma’ dan qiyas dikategorikan sebagai ijtihad.
                        Perlu diketahui bahwa urutan penyebutan sumber hukum Islam, menunjukan urutan, kedudukan dan jenjang pengaplikasiannya. Karena itu, apabila ada masalah pertama di cari dahulu di al-Qur’an, lalu Sunnah(Hadis) dan Ijtihad. Dengan demikian dapat dikatakan tidak ada perbedaan prinsip dalam urutan sumber hukum Islam yaitu, al-Qur’an, Sunnah (Hadis) dan Ijtihad.

1.    Al-Qur’an
        Ditinjau dari segi kebahasaan, Al-Qur’an berasal dari bahasa Arab yang berarti "bacaan" atau "sesuatu yang dibaca berulang-ulang". Kata Al-Qur’an adalah bentuk kata benda (masdar) dari kata kerja qara'a yang artinya membaca.
        Konsep pemakaian kata ini dapat juga dijumpai pada salah satu surat Al-Qur'an sendiri yakni pada ayat 17 dan 18 Surah Al-Qiyamah yang artinya:
“Sesungguhnya mengumpulkan Al-Qur’an (di dalam dadamu) dan (menetapkan) bacaannya (pada lidahmu) itu adalah tanggungan Kami. (Karena itu,) jika Kami telah membacakannya, hendaklah kamu ikuti {amalkan} bacaannya”.(75:17 -75:18 ).
        Dr. Subhi Al Salih mendefinisikan Al-Qur'an sebagai berikut:
“Kalam Allah SWT yang merupakan mukjizat yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW dan ditulis di mushaf serta diriwayatkan dengan mutawatir, membacanya termasukibadah”.
        Adapun Muhammad Ali ash-Shabuni mendefinisikan Al-Qur'an sebagai berikut:
"Al-Qur'an adalah firman Allah yang tiada tandingannya, diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW penutup para Nabi dan Rasul, dengan perantaraan Malaikat Jibril a.s. dan ditulis pada mushaf-mushaf yang kemudian disampaikan kepada kita secara mutawatir, serta membaca dan mempelajarinya merupakan ibadah, yang dimulai dengan surat Al-Fatihah dan ditutup dengan surat An-Nas"
        Dengan definisi tersebut di atas sebagaimana dipercayai Muslim, firman Allah yang diturunkan kepada Nabi selain Nabi Muhammad SAW, tidak dinamakan Al-Qur’an seperti Kitab Taurat yang diturunkan kepada umat Nabi Musa AS atau Kitab Injil yang diturunkan kepada umat Nabi Isa AS. Demikian pula firman Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW yang membacanya tidak dianggap sebagai ibadah, seperti Hadits Qudsi, tidak termasuk Al-Qur’an.
        Dari paparan di atas dapat disimpulkan, bahwa Al-Qur’an itu mempunyai kriteria-kriteria, antara lain:
a.         Al-Qur’an adalah firman Allah atau Kalamullah
b.         Al-Qur’an adalah mukjizat (sesuatu yang tidak dapat ditandingi)
c.         Al-Qur’an disampakan kepada Nabi Muhammad Saw. Melalui perantara malaikat Jibril. Sementara kita menerima Al-Qur’an melalui jalan Mutawatir ( wahyu yang diterima Nabi Muhammad Saw. Disampaikan dan di ajarkan kepada sahabat-sahabatnya dan jaminan keaslian isinya)
d.        Al-Qur’an di awali dengan surah al-Fatihah dan di akhiri dengan surat an-Nas.
e.         Al-Qur’an diperintahkan untuk di baca (selain diperlajari dan diamalkan) karena, membaca al-Qur’an merupakan ibadah.
Fungsi al-Qur’an, antara lain :
a.         Al-Qur’an berfungsi sebagai petunjuk (hudan)
b.         Al-Qur’an berfungsi sebagai penjelas (tibyan)
c.         Al-Qur’an berfungsi sebagai pembela (furqon)
        Oleh karena al-Qur’an adalah wahyu Allah Swt dan merupakan landasan syari’at Islam, maka ada beberapa prinsip mendasar dalam menetapkan hukum yang terdapat dalam al-Qur’an, yaitu:
a.         Umum
Maksudnya syari’at Islam mencakup segala aspek kehidupan manusia dan berlaku bagi segenap umat manusia diseluruh penjuru dunia.
b.         Orisinil dan Abadi
Maksudnya syari’at Islam benar-benar diturunkan oleh Allah Swt dan tidak tercemar oleh usaha pemalsuan sampai akhir zaman.
c.         Mudah dan tidak memberatkan
Hal ini sesuai firman Allah dalam al-Qur’an, surat al-Baqarah: 286, “Allah tidak membebani seseorang melainkan menurut kemampuannya”.
d.        Keselarasan dan keseimbangan
“Dan carilah apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu (kebahagiaan) negeri akhirat dan janganlah kamu melupakan bahagiamu dari (kenikmatan) duniawi”.
e.         Berproses dan bertahap
Yakni secara beragsur-angsur dan bertahap tidak secara mendadak. Artinya Al-Qur’an dalam menetapkan hukum melalui proses dan tahapan untuk mempersiapkan manusia menuju pelaksanaanya sesuai dengan yang diharapkan dari hukum itu.
        Ditinjau dari sumber hukum, posisi al-Qur’an adalah sumber hukum utama. Sebagai landasan hukum, kedudukan al-Qur’an sebagai sumber pertama berarti bahwa al-Qur’an merupakan sumber dari segala sumber ajaran Islam. Di samping sebagai sumber hukum, al-Qur’an juga sebagai penegas di bidang aqidah, ibadah dan memberi motivasi bagi manusia untuk mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi.

2. As-Sunnah atau Al-Hadist
        Kata sunnah, secara etimologi bermakna jalan, tata laku, atau cara bertindak. Jadi Sunnah Rasul adalah jalan yang lurus dan prilaku Nabi sepanjang hidupnya. Oleh karena itu perkataan, perbuatan, dan diamnya Nabi disebut sunnah rasul. Selain istilah sunnah dikenal juga dengan istilah hadis yang berarti berita atau catatan tentang suatu perkataan, perbuatan, dan perizinan Nabi. Sebagian ulama membedakan kalau hadis ialah peristiwa yang disadarkan kepada Nabi. Walaupun hanya mengerjakannya hanya sekali. Sedangkan sunnah adalah suatu yang dilakukan Nabi secara terus-menerus.
a. Macam-macam sunnah/hadis
1) Ditinjau dari segi bentuknya
· Sunnah Qauliyah, yakni perkataan Nabi yang beliau sampaikan dalam berbagai kesempatan
· Sunnah Fi’liyah, yakni perbuatan yang dilakukan Nabi
· Sunnah Taqririyah, yakni sikap Rasulullah membiarkan perbuatan sahabat yang menunjukkan bahwa beliau menyetujui atau mengizinkannya.
2) Ditinjau dari segi kualitasnya:
· Shaih, ialah hadis yang diriwayatkan oleh parawi (orang) yang adil, sempurna hafalannya, sanadnya bersambung sampai kepada Rasul, dan tidak terdapat keganjilan
· Hasan, ialah hadis yang diriwayatkan oleh parawi yang adil, kurang sempurna hafalannya , sanadnya bersambung, tidak terdapat keganjilan.
· Dha’if, ialah hadis yang diriwayatkan parawi yang lemah (tidak adil), terputus sanadnya, mempunyai cacat atau kehilangan salah satu syarat hadis hasan.
3) Ditinjau dari segi diterima atau ditolak:
· Maqbul, ialah hadis yang diterima dan dapat dijadikan hujjah atau atau dalil.
· Mardud, ialah hadis yang ditolak dan tidak boleh dijadikan hujjah atau dalil.
4) Ditinjau dari segi siapa yang berperan terdiri dari:
· Marfu, ialah hadis yang disadarkan kepada Nabi
· Mauquf, ialah hadis yang disadarkan kepada para sahabat
· Maqtu, ialah hadis yang disampaikan kepada tabi’in
5) Ditinjau dari segi jumlah orang yang meriwayatkan:
· Mutawatir, ialah hadis yang diriwayatkan oleh orang yang banyak yang tidak terhitung.
· Masyur, ialah hadis yang diriwayatkan orang banyak, tetapi tidak sebanyak derajat mutawatir.
· Ahad, ialah hadis yang diriwayatkan oleh satu orang atau lebih tetapi tidak cukup terdapat padanya sebab-sebab yang menjadikannya ke derajat masyur.
b. Fungsi dan Kedudukan hadis sebagai sumber hukum
· Menetapkan dan memperkuat hukum-hukum yang telah ada di al-Quran
· Memberi penjelasan terhadap ayat-ayat al-Quran dalam kaitan ini berfungsi sebagai penafsir, membatasi atau mengecualikan.
· Menetapkan hukum yang tidak ada penjelasannya yang ada di dalam al-Quran

3. Ijtihad
Kata ijtihad dan jihad mempunyai akar kata yang sama yaitu jahada yang artinya berusaha sekuat tenaga, bersungguh-sungguh, berusaha keras.. Jihad diartikan sebagai pengerahan kemampuan maksimal secara fisik sedangkan ijtihad lebih cenderung pada segi ilimiah.
Secara terminologi ijtihad berarti mengerahkan segala kemampuan secara maksimal dalam mengungkap kejelasan dan memahami ayat al-Quran dan sunnah.
          
a. Perlunya ijtihad
Ijtihad sebagai sumber hukum ketiga, diakui keberadaannya dalam Islam sebagai hasil akal pikiran merupakan sumber pengembangan nilai-nilai Islam yang berlandaskan al-Quran dan sunnah.
Perlunya ijtihad disepakati para ulama, karena tak dapat tidak perkembangan pemikiran manusia yang berkembang sesuai dengantuntutan zaman

b. Ruang lingkup ijtihad
Ijtihad diperlukan untuk menetapkan suatu ajaran dalam menghadapi masalah-masalah dalam masyarakat yang belum pernah terjadi sebelum zaman Nabi Muhammad Saw. Dan belum ada ketetapan hukumnya seperti masalah inseminasi, penggantian kelamin, donor mata, dan bayi tabung. Semua hal tersebut memerlukan ijtihad untuk menetapkan hukumnya.

c. Metode-metode ijtihad
· Ijma
Menurut bahasa artinya, menghimpun, berkumpul, dan menyusun. Menurut istilah , ijma yaitu kesepakatan pendapat mujtahid pada suatu masa tentang hukum sesuatu.
· Istihsan
Menurut bahasa menganggap baik suatu hal (mengutamakan kebaikan atau keadilan). Menurut istilah yaitu menjalankan keputusan berdasarkan kebaikan untuk kepentingan umum.
· Qiyas
Menurut bahasa artinya adalah mengukur atau mempersamakan sesuatu dengan yang lain. Menurut istilah yaitu mempersamakan suatu kejadian/hukum yang belum ada nash mengenai hukumnya.
· Mashlahah Mursalah
Secara bahasa bermakna mendatangkan kebaikan bersama. Menurut istilah yaitu menetapkan hukum hukum berdasarkan suatu kemaslahatan yang tidak ditetapkan dengan syara.
· Istishab
Yaitu menetapkan hukum sesuatu menurut keadaan sebelumnya, sampai ada dalil yang mampu mengubahnya.
· Saddudz Dzari’ah
Melarang sesuatu yang mubah dengan maksud untuk menghindarkan kemudaratan yang mungkin akan timbul.
· Urf, yaitu menetapkan hukum sesuatu berdasarkan adat kebiasaan, selama kebiasaan itu tidak bertentangan dengan Islam.

d. Syarat-syarat mujtahid
Menjadi seorang mujtahid bukanlah perkara yang mudah, ada persyaratan-persyaratan tertentu yang harus dimiliki dan dikuasai. Berikut ini dikemukakan beberapa syarat antara lain:
1. Mengatahui dan memahami al-Quran dan hadis dengan baik.
2. Mengatahui bahasa Arab dari segala segi.
3. Mengatahui dan memahami ilmu usul fiqh.
4. Mengatahui dan memahami ilmu nasikh dan mansukh.
5. Mengatahui hukum-hukum yang ditetapkan dengan ijma.

e. Kebenaran hasil ijtihad
Ijtihad adalah penggunaan akal pikiran untuk memahami nash yang penunjukan zanny, serta memecahkan masalah persolan yang tumbuh di masyarakat berdasarkan prinsip dan nilai Islam. Oleh karena itu hasil ijtihad kebenarannya relatif, karena mencangkup kemampuan nalar mujtahid.

C.    Fungsi Hukum Islam Dalam Kehidupan Bermasyarakat
Sebagaimana sudah dikemukakan dalam pembahasan ruang lingkup hukum Islam, bahwa ruang lingkup hukum Islam sangat luas. Yang diatur dalam hukum Islam bukan hanya hubungan manusia dengan Tuhan, tetapi juga hubungan antara manusia dengan dirinya sendiri, manusia dengan manusia lain dalam masyarakat, manusia dengan benda, dan antara manusia dengan lingkungan hidupnya. Dalam Al Qur’an cukup banyak ayat-ayat yang terkait dengan masalah pemenuhan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia serta larangan bagi seorang muslim untuk melakukan pelanggaran hak asasi manusia. Bagi tiap orang ada kewajiban untuk mentaati hukum yang terdapat dalam Al Qur’an dan Hadits. Peranan hukum Islam dalam kehidupan bermasyarakat sebenarnya cukup banyak, tetapi dalam pembahasan ini hanya akan dikemukakan peranan utamanya saja, yaitu :

a.     Fungsi Ibadah
Fungsi utama hukum Islam adalah untuk beribadah kepada Allah SWT. Hukum Islam adalah ajaran Allah yang harus dipatuhi umat manusia, dan kepatuhannya merupakan ibadah yang sekaligus juga merupakan indikasi keimanan seseorang.

b.     Fungsi Amar Ma’ruf Nahi Munkar
Hukum Islam sebagai hukum yang ditunjukkan untuk mengatur hidup dan kehidupan umat manusia, jelas dalam praktik akan selalu bersentuhan dengan masyarakat. Sebagai contoh, proses pengharaman riba dan khamar, jelas menunjukkan adanya keterkaitan penetapan hukum  (Allah) dengan subyek dan obyek hukum (perbuatan mukallaf). Penetap hokum tidak pernah mengubah atau memberikan toleransi dalam hal proses pengharamannya.
Riba atau khamar tidak diharamkan sekaligus, tetapi secara bertahap. Ketika suatu hukum lahir, yang terpenting adalah bagaimana agar hokum tersebut dipatuhi dan dilaksanakan dengan kesadaran penuh. Penetap hukum sangat mengetahui bahwa cukup riskan kalau riba dan khamar diharamkan sekaligus bagi masyarakat pecandu riba dan khamar. Berkaca dari episode dari pengharaman riba dan khamar, akan tampak bahwa hukum Islam berfungsi sebagai salah satu sarana pengendali sosial. Hukum Islam juga memperhatikan kondisi masyarakat agar hukum tidak dilecehkan dan tali kendali terlepas. Secara langsung, akibat buruk riba dan khamar memang hanya menimpa pelakunya. Namun secara tidak langsung, lingkungannya ikut terancam bahaya tersebut. Oleh karena itu, kita dapat memahami, fungsi kontrol yang dilakukan lewat tahapan pengharaman riba dan khamar. Fungsi ini dapat disebut amar ma’ruf nahi munkar. Dari fungsi inilah dapat dicapai tujuan hukum Islam, yakni mendatangkan kemaslahatan dan menghindarkan kemudharatan, baik di dunia maupun di akhirat kelak.

c.      Fungsi Zawajir
Fungsi ini terlihat dalam pengharaman membunuh dan berzina, yang disertai dengan ancaman hokum atau sanksi hukum. Qishash, Diyat, ditetapkan untuk tindak pidana terhadap jiwa/ badan, hudud untuk tindak pidana tertentu (pencurian , perzinaan, qadhaf, hirabah, dan riddah), dan ta’zir untuk tindak pidana selain kedua macam tindak pidana tersebut. Adanya sanksi hukum mencerminkan fungsi hukum Islam sebagai sarana pemaksa yang melindungi warga masyarakat dari segala bentuk ancaman serta perbuatan yang membahayakan. Fungsi hukum Islam ini dapat dinamakan dengan Zawajir.

d.     Fungsi Tandhim wa Islah al-Ummah
Fungsi hukum Islam selanjutnya adalah sebagai sarana untuk mengatur sebaik mungkin dan memperlancar proses interaksi sosial, sehingga terwujudlah masyarakat yang harmonis, aman, dan sejahtera. Dalam hal-hal tertentu, hukum Islam menetapkan aturan yang cukup rinci dan mendetail sebagaimana terlihat dalam hukum yang berkenaan dengan masalah yang lain, yakni masalah muamalah, yang pada umumnya hukum Islam dalam masalah ini hanya menetapkan aturan pokok dan nilai-nilai dasarnya.
Perinciannya diserahkan kepada para ahli dan pihak-pihak yang berkompeten pada bidang masing-masing, dengan tetap memperhatikan dan berpegang teguh pada aturan pokok dan nilai dasar tersebut. Fungsi ini disebut dengan Tanzim wa ishlah al-ummah. Ke empat fungsi hukum Islam tersebut tidak dapat dipilah-pilah begitu saja untuk bidang hukum tertentu, tetapi satu dengan yang lain saling terkait. (Ibrahim Hosen, 1996 : 90).

D.    Kontribusi Umat Islam dalam Perumusan dan Penegakan Hukum
Kontribusi umat Islam dalam perumusan dan penegakan hukum di Indonesia tampak jelas setelah Indonesia merdeka. Sebagai hukum yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat, hukum Islam telah menjadi bagian dari kehidupan bangsa Indonesia yang mayoritas beragama Islam. Penelitian yang dilakukan secara nasional oleh Universitas Indonesia dan BPHN (1977/1978) menunjukkan dengan jelas kecenderungan umat Islam Indonesia untuk kembali ke identitas dirinya sebagai muslim dengan mentaati dan melaksanakan hukum Islam. Kecenderungan ini setelah tahun enam puluhan diwujudkan dalam bentuk kewajiban menyelenggarakan Pendidikan Agama Islam di sekolah-sekolah dibawah naungan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan  (sekarang Departemen Pendidikan Nasional). Realitas kehidupan beragama di Indonesia lainnya adalah maraknya kehidupan beragama Islam setelah tahun 1966 dan perkembangan global kebangkitan umat Islam di seluruh dunia. Selain dari itu, perkembangan hukum Islam di Indonesia ditunjang pola oleh sikap pemerintah terhadap hukum agama  (hukum Islam) yang dipergunakan sebagai sarana atau alat untuk memperlancar pelaksanaan kebijakan pemerintah, misalnya dalam Program Keluarga Berencana dan program-program lainnya. Setelah Indonesia merdeka, muncul pemikir hukum Islam terkemuka di Indonesia, seperti Hazairin dan TM.Hasbi ash-Shiddieqy, mereka berbicara tentang pengembangan dan pembaharuan hukum Islam bidang muamalah di Indonesia. Hasbi misalnya menghendaki fiqih Islam dengan pembentukan fiqih Indonesia (1962), Syafrudin Prawiranegara (1967) mengemukakan idenya pengembangan sistem ekonomi Islam yang diatur menurut hukum Islam.

Gagasan ini kemudian melahirkan bank Islam dalam bentuk Bank Muamalat Indonesia (BMI) tahun 1992 yang beroperasi menurut prinsip-prinsip hokum Islam dalam pinjam meminjam,  jual beli, sewa menyewa dan sebagainya dengan mengindahkan hukum dan peraturan perbankan yang berlaku di Indonesia.
            Kontribusi umat Islam dalam perumusan dan penegakan hukum pada akhir-akhir ini semakin tampak jelas dengan diundangkannya beberapa peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan hukum Islam, seperti Undang-undang Republik Indonesia Nomor I Tahun 1974 tentang perkawinan, Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 1977 tentang Perwakafan Tanah Milik , Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama, Instruksi Presuden Nomor I tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 38 tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat, dan Undang-undang Republik Indonesia Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Haji.
            Dari pembahasan yang sudah dikemukakan , jelas makin lama makin besar kontribusi umat Islam di Indonesia dalam perumusan dan penegakan hukum di Indonesia. Adapun upaya yang harus dilakukan untuk menegakkan hukum Islam dalam praktik bermasyarakat dan bernegara, memang harus melalui proses, yakni proses kultural dan dakwah. Apabila Islam sudah bermasyarakat, maka sebagai konsekuensinya hukum harus ditegakkan. Bila perlu, Law Enforcement dalam penegakan hukum Islam dengan hokum positif, yaitu melalui perjuangan legislasi. Di dalam Negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam, kebebasan mengeluarkan pendapat atau kebebasan berfikir wajib ada. Kebebasan mengeluarkan pendapat ini diperlukan untuk mengembangkan pemikiran hukum Islam yang betul-betul teruji, baik dari segi pemahaman maupun dari segi pengembangannya. Dalam ajaran Islam ditetapkan bahwa, umat Islam mempunyai kewajiban untuk mentaati hukum yang ditetapkan Allah. Masalahnya kemudian, bagaimanakah sesuatu yang wajib menurut hukum Islam menjadi wajib pula menurut perundang-undangan. Hal ini jelas diperlukan proses dan waktu untuk merealisasikannya.


Makalah Agama Islam Kelompok 3
Dosen: Ibu Eva



No comments:

Post a Comment